JAKARTA | JacindoNews – Peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi di persidangan PN Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 mencoreng dunia peradilan di Indonesia. Kenapa tidak? Karena peristiwa ini mencerminkan bagaimana seharusnya persidangan harus dihormati, dirusak dengan adanya kegaduhan bahkan ada oknum advokat hingga naik keatas meja secara tidak sopan dan juga ada yang berteriak menuntut majelis hakim di ganti. Peristiwa tersebut sesuai laporan Ketua PN Jakarta Utara tanggal 7 Februari 2025, dan juga beberapa video dan pemberitaan media massa online yang beredar terkait kegaduhan tersebut.
Bahkan berita-berita di media yang sudah beredar, jelas merekam peristiwa tersebut. Dalam dunia hukum, peristiwa tersebut termasuk tindakan Penghinaan pengadilan atau “Contempt of court” yang artinya adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman. Hal tersebut bisa sangat merusak citra peradilan di Indonesia.
Melihat hal tersebut, salah satu advokat senior dan juga Wasekjen DPN Peradi, Dr. HJ. Nurmalah, S.H.,MH.,CLA., angkat bicara atas peristiwa yang sangat memalukan dunia peradilan di Indonesia tersebut. Menurutnya semua profesi mempunyai peraturan dan kode etik yang sudah diatur dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
“Tentunya kita jika sebagai advokat, dibatasi oleh kode etik kemudian diatur juga berdasarkan undang-undang. Dalam perkara pidana itu mengacu pada hukum acara pidana, ” jelas Dr. HJ. Nurmalah, S.H.,MH.,CLA. kepada media pada hari Senin (10/02/2025).
Kemudian Wasekjen DPN Peradi ini menambahkan bahwa Penghinaan pengadilan atau “Contempt of court” juga diatur oleh Undang-undang. “Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam pasal 218 ayat 1 mengatur bahwa majelis hakim dapat menegur dan memperingati seseorang yang membuat kegaduhan dalam ruang sidang. Jika sudah 3 kali dia ditegur atau diperingatkan oleh Hakim tetap tidak mendengarkan apa kata Hakim maka, Majelis Hakim atau Ketua Majelis Hakim dapat memerintah kan yang bersangkutan untuk keluar dari ruang sidang dan tidak dapat mengikuti acara persidangan, ” ungkap nya.
“Advokat Nurmalah juga menambahkan bahwa menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 217 dan Pasal 218 ayat 1 KUHAP menjelaskan bahwa mengatur kalau ada oknum yang dengan sengaja melakukan kegaduhan di ruang persidangan, dapat kenakan sanksi. Harusnya seorang advokat dalam praktik kerja, apalagi di persidangan harus menunjukkan profesi yang Officium Nobile (Profesi yang mulia). Dia harus menggunakan kata-kata yang sopan, tidak menyerang kehormatan dari Hakim, Jaksa, atau bahkan tersangka, apalagi perkataan nya tidak memiliki nilai yuridis nya.”
“Nurmalah pribadi yang sudah mengabdi sebagai advokat selama 31 tahun, harus menjaga marwah sebagai advokat sesuai kode etik advokat. Pemerintah harus tegas kepada oknum-oknum advokat yang tidak tertib dan melanggar Undang-undang. Nurmalah berharap, organisasi advokat harus jelas dan Nurmalah sepaham dengan sistem single bar atau organisasi advokat satu yang hanya ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini DPN Peradi dibawah kepemimpinan Prof. DR. Otto Hasibuan, S.H., M.H., M.M. Kadang saat ini sangat gampang mencetak advokat, karena banyak organisasi advokat yang ada. Karena kualitas dan integritas seorang advokat sangat diperlukan dan harus menjaga nama baiknya, ” tutur nya.
Nurmalah pribadi berharap, jika ada advokat yang sudah melanggar kode etik advokat, apalagi sangat berat sampai menimbulkan Contemt Of Court, harus segera ditindak oleh Organisasi Advokat yang mengangkat nya sebagai advokat. Harus ada tim Kode Etik yang menindak tegas. Di organisasi Advokat kami, DPN Peradi, sudah jelas Tim Kode Etik akan segera menindak tegas jika kedapatan ada anggota nya melakukan pelanggaran tersebut.
“Terkait tentang hakim dapat diganti, ada aturan yang mengaturnya pasal 198 ayat 1 KUHAP. Selain itu hakim juga wajib mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau permintaan para pihak yang perkara apabila hal ada kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang ditangani, ” jelasnya.
“Seorang advokat harus terus menjaga adab, sopan santun dan menjaga integritas sebagai Advokat sesuai dengan profesi Officium Nobile, ” ungkap Dr. HJ. Nurmalah, S.H.,MH.,CLA. menutup wawancara dengan media. (JN).