PANGKALANBUN | JacindoNews – Selasa, (11/02/2025). Dikabarkan oleh Kuasa Hukum dari dr. Laura Khairunisa, Ridwan Syahbani Tamher, S.H. bahwa Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pbu telah menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat Siswanto dan menyatakan Siswanto adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah objek sengketa berukuran 200 x 75 M (15.000 M²) berdasarkan Surat Pernyataan 11 November 1992 milik Penggugat Siswanto.

Ridwan Syahbani Tamher, S.H.

Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Pbu antara Siswanto selaku Penggugat melawan dr. Laura Khairunisa selaku Tergugat sejatinya merupakan perkara yang telah bergulir sejak lama dan telah diputus pada tanggal 22 September 2023 melalui sidang permusyawaratan hakim oleh I Gede Putu Saptawan, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Widana Anggara Putra, S.H.,M.Hum. (Hakim Anggota) dan Firmansyah, S.H.M.H (Hakim Anggota). Lebih lanjut dalam perkara tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya: Mengabulkan gugatan Penggugat Siswanto untuk sebagian;

Menyatakan Penggugat Siswanto adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah objek sengketa berukuran 200 x 75 M (15.000 M²) berdasarkan Surat Pernyataan 11 November 1992 milik Penggugat Siswanto, dan Menyatakan Tergugat dr. Laura Khairunisa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Meskipun telah diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama yang kemudian dikuatkan oleh tingkat banding melalui Putusan 91/PDT/2023/PT PLK dan tingkat kasasi melalui Putusan 3120 K/PDT/2024 sehingga telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, menurut Ridwan Putusan Majelis Hakim sangat tidak masuk akal dan cenderung memiliki keberpihakan kepada salah satu Pihak. Menurut Ridwan, berdasarkan fakta persidangan dalam persidangan tingkat pertama Penggugat mengajukan bukti Surat Pernyataan yang di dalamnya Penggugat mengaku bahwa Penggugat membuka lahan (Tanah Objek Sengketa) pada saat usianya masih berusia 4 Tahun.

“Berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan Bukti Surat Pernyataan 11 November 1992 milik Penggugat, Penggugat mengaku membuka / menggarap lahan pada tahun 1958. Waktu kita cek data dirinya, Penggugat baru lahir pada tahun 1954. Bagaimana bisa seorang Anak Balita berusia 4 tahun membuka lahan seluas 1,5 Hektar. Ini kan sama saja seperti Cipung atau mungkin yang lagi viral sekarang Abe Cekut ya, seusia mereka membuka hutan, TIDAK LOGIS”. Ujar Ridwan terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.

Selain ketidak-logisan tersebut Ridwan juga menyampaikan bahwa dirinya mencurigai adanya dugaan keterlibatan seorang Panitera Pengganti dalam perkara tersebut dalam upaya memenangkan Penggugat. “Selain keanehan tersebut, nampaknya Panitera Pengganti dalam perkara tersebut juga harus
diperiksa. Kita pada tingkat pertama mengajukan 2 (Dua) Orang Saksi, entah kenapa waktu terbit Putusan, keterangannya berubah semua dan cenderung menguntungkan Penggugat, saya akan segera
laporkan ini pada BAWAS MA”, sambung Ridwan.

Diketahui bahwa pada saat ini, dr. Laura Khairunisa selaku Tergugat sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan 3120 K/PDT/2024. Selain itu beragam upaya akan dilakuan untuk mengusut kejanggalan-kejanggalan tersebut. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *