JAKARTA | Jacindonews – Kelanjutan dari kasus hilangnya anggota Polri Iptu Tomi Marbun dalam menjalankan tugas negara di Kali Megah, Mayerga, Moskona Barat, Papua Barat.
Tim Bantuan Hukum dan Pengacara Pembela Keadilan Keluarga Iptu Tomi Marbun mengadakan konferensi Pers, Kamis (12/06/2025), di jalan Dewi Sartika nomor 292, Jakarta Timur dengan memberikan keterangan kelanjutan pengembangan kasus Iptu Tomi Marbun.
“Pernyataan resmi dalam konferensi pers terkait berbagai kejanggalan – kejanggalan yang ditemukan dalam pencarian ketiga atas hilangnya salah satu anak bangsa terbaik IPTU Tomi Samuel Marbun, ditemukannya beberapa kejanggalan-kejanggalan sistematis dalam proses pencarian dan penyelidikan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun seorang anggota Polri perwira yang bertugas demi negara dan hilang dalam tugas operasi khusus penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini tidak hanya menyangkut hilangnya seorang anggota kepolisian, “tetapi juga menyentuh aspek keadilan, transparansi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum,” ujar Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H. , salah satu anggota tim Kuasa. Hukum.
Jelani Christo, SH., MH (Ketua Umum SPASI / Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) sebagai kuasa hukum menerangkan beberapa tuntutan kepada pihak Polri dan pemerintah Indonesia.
TUNTUTAN DAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN
Dengan mempertimbangkan ketidaksesuaian informasi dan prosedur pencarian, kami menuntut secara tegas:
* Pemeriksaan terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan oleh Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, serta Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid, sejak tanggal 2-31 Desember 2024,
* Pemeriksaan senjata dan sisa peluru seluruh personel, termasuk yang berada dalam long boat bersama IPTU Tomi Marbun serta Audit menyeluruh terhadap alat komunikasi dan senjata api yang digunakan dalam operasi,
*Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengambilan dan pengembalian HP Iptu Tomi Samuel Marbun:
*Pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penembakan terhadap individu bernama Martin, yang disebut sebagai anggota KKB, guna menelusuri kemungkinan salah sasaran:
* Pemeriksaan terhadap personel yang menyampaikan informasi tidak akurat kepada keluarga korban:
* Pengulangan pencarian ke empat secara menyeluruh di titik lokasi hilangnya IPTU Tomi Marbun, dengan dugaan kuat bahwa beliau bukan tenggelam, melainkan mengalami tindakan kekerasan, termasuk kemungkinan penembakan dan penguburan tanpa prosedur resmi:
* Dilakukan olah TKP resmi dan terbuka di titik merah tempat korban dilaporkan hilang,
* Seluruh personel yang terlibat dalam operasi diperiksa oleh Inwasum atau Divpropam Mabes Polri, bukan oleh pemeriksa daerah:
*Penelusuran terhadap motif dan maksud penawaran proyek kepada istri korban,
* Pengawasan langsung dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk memastikan objektivitas penanganan kasus ini serta keterlibatan aktif Komisi Kepolisian Nasional, serta institusi pengawasan lainnya, agar pengungkapan kasus ini berjalan transparan dan objektif demi keadilan:
* Klarifikasi dan tanggung jawab terbuka dari Kapolres, Wakapoires, dan Kapolda Papua Barat atas seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini:
* Kapolri harus segera membentuk TIM PENCARI FAKTA TAHAP IV secara independen:
* Audensi resmi dengan Kepala Basarnas agar dilakukan operasi pencarian ulang:
* Komisi III DPR RI diminta kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama keluarga dan Tim Bantuan Hukum:
* Publikasi terbuka hasil investigasi dan dokumentasi dari Mabes Polri, Polda Papua Barat, dan Propam untuk kejelasan dan akuntabilitas publik.
VII TUNTUTAN TAMBAHAN
* Klarifikasi menyeluruh dari Wakapolres atas pernyataan bahwa telah meminta bantuan Basarnas, yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara administratif,
* Penjelasan mengapa pencarian dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan titik hilangnya korban,
* Evaluasi atas informasi kontak tembak dengan KKB yang disebut-sebut menjadi alasan terkendalanya pencarian:
* Audit lengkap terhadap seluruh senjata, sisa peluru, dan perlengkapan personel,
* Minta klarifikasi dari Kapolres dan Kapolda mengenai alasan pencarian tidak dilakukan di TKP,
* Usut kebenaran dugaan alibi penembakan Martin sebagai upaya menutupi fakta sebenarnya.
VIII. PENUTUP
Kami menegaskan bahwa hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun bukan sekadar tragedi personal, tetapi juga ujian bagi keadilan institusi negara. Kami berdiri di sini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menuntut terang atas sebuah peristiwa yang tak dapat dijelaskan oleh logika prosedural dan nurani kemanusiaan dan Kami menegaskan kembali bahwa keluarga besar IPTU Tomi Samuel Marbun hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kebenaran atas hilangnya salah satu putra terbaik bangsa dalam tugas. Kami percaya, tidak ada satu pun prajurit negara yang boleh hilang tanpa pertanggungjawaban institusinya. Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak korban dan keluarga ditegakkan secara hukum dan moral.
Kepada semua pihak, kami mohon keterlibatan aktif dalam mengawal dan menuntaskan kasus ini. Hanya dengan kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap hukum, kita bisa menyelamatkan kehormatan Polri dan hak keluarga korban.
Demikian konferensi pers ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab.
Kami mengundang seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, untuk mengawal! kasus ini agar terang benderang di hadapan hukum dan nurani publik.
Kami berharap konferensi pers ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran sekaligus mendorong pihak berwenang—khususnya Kepolisian Republik Indonesia—untuk bertindak tegas, profesional, dan mengutamakan prinsip keadilan.
“Kami terpanggil disini melakukan pembelaan dengan sukarela dan menuntut negara harus menyelesaikan dan mengungkapkan kebenaran dan kebenaran dari hilangnya Iptu Pol Tomi Marbun, ” ujar Martin Lukas Simanjuntak. (Jn).
