JAKARTA | Jacindonews – Kelanjutan Kasus Pemerasan dilakukan oleh oknum aparat yang diduga dilakukan oleh RH terhadap ketua dewan penasihat DPP Prabu Satu Nasional (PSN), Dwi Purbo telah dilakukan penindakan dan penegakkan hukum oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut mendapat reaksi dan sambutan positif dari Pengurus dari DPP Prabu Satu Nasional.

Melalui Konferensi Pers kepada media, Jumat (25/07/2025), pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor DPP Prabu Satu Nasional, Duren Sawit Jakarta Timur, kuasa hukum dari DPP Prabu Satu Nasional, Tonizal, S.H., didampingi oleh Teungku Muhammad Raju (Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional) dan Arief Kurniadida (Sekjen DPP Prabu Satu Nasional) menyatakan sikap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Dalam kasus yang melibatkan oknum aparat RH yang diduga melakukan tindak pemerasan yang dialami oleh Dewan Penasihat kami, Dwi Purbo dengan meminta sejumlah uang senilai 1,5 milyar rupiah,” jelas Tonizal, S.H.

Tonizal menceritakan kronologis kejadian yang dimulai pada tanggal 17 Juni 2025, ketika Dwi Purbo dihubungi oleh Dadan (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur).

Tanggal 18 Juni 2025 sore, Dwi tiba di Jakarta, dan malam harinya bertemu dengan Dadan di Mall Grand Indonesia (GI). Di sana, beliau diperkenalkan kepada seorang bernama Rachmat Hidayat (RH) , yang mengaku sebagai anggota polisi dan menyatakan dirinya dekat dengan pejabat di Kejaksaan Negeri Cianjur. Untuk meyakinkan, RH bahkan menunjukkan percakapan di ponselnya dengan nama-nama yang mengarah ke pejabat kejaksaan.
RH menyampaikan bahwa perusahaan Bapak Dwi “sedang bermasalah” dalam proyek PJU Cianjur. RH menekan bahwa akan ada tindakan hukum terhadap direktur perusahaan jika uang sebesar Rp1,5 miliar tidak diserahkan paling lambat tanggal 19 Juni 2025. Jika tidak diberikan, maka kasus di Kejari Cianjur akan “dilanjutkan” dan akan ada yang segera ditetapkan sebagai
tersangka.

“Pak Dwi saat itu sangat kebingungan, karena semua pekerjaan proyek PJU sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan melalui sistem e-katalog resmi. Tidak ada yang dilanggar. Namun, karena ancaman datang secara mendadak dan terus-menerus, dan dalam kondisi tertekan, Pak Dwi akhirnya meminjam uang dari seorang rekan untuk memenuhi permintaan RH. Bukti transfer pinjaman ini masih disimpan dan dapat dibuktikan secara hukum. Namun setelah uang sebesar Rp1,5 miliar diserahkan ke RH perkara tetap berjalan. Bahkan muncul berita bahwa Pak Dwi “menitipkan” uang secara sukarela, seolah-olah melakukan penyuapan. Ini sangat merugikan nama baik beliau secara pribadi dan sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP Prabu Satu Nasional.”

*Yang lebih mengejutkan, nama Pak Dwi Purbo dicantumkan dalam berita acara penitipan uang, padahal beliau tidak hadir, tidak mengetahui adanya acara tersebut, dan tidak pernah menyuruh siapa pun – termasuk RH atau Saudara Yusuf Al Furqaan untuk menyerahkan uang itu ke Kejari. Ini adalah bentuk fitnah terbuka, ” ujarnya.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar keadilan dan kebenaran ditegakkan. Kami juga ingin agar sejumlah uang yang sudah dialirkan oleh Ketua Dewan Penasihat kami sebesar 1.5 Milyar dikembalikan, ” ujar ketua DPP Prabu Satu Nasional Teungku Muhammad Raju.

“Kita terus kawal sampai selesai kasus ini, jangan sampai pelaku lolos dari jerat hukum, ” pungkas kuasa hukum DPP Prabu Satu Nasional Tonizal, S.H. menutup keterangan kepada media. (JN).

By Admin

error: Content is protected !!