JAKARTA | Jacindonews – Sidang Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret artis senior Fariz RM memasuki pembacaan Tuntutan PU, Senin (27/07/2025), pukul 14.00 WIB di Ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2025/PN.JKT-SEL, dibacakan tuntutan yang didakwakan agar Fariz RM terkena pasal penahanan akibat penyalahgunaan narkotika. Juga Fariz dijerat pasal sebagai pengedar dari barang haram tersebut.
Melihat Tuntutan PU tersebut, kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara, S.H. mengatakan bahwa klien nya tetap harus dilakukan rehabilitasi, bukan di tuntut penahanan atas tuduhan pengedar.
“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa Fariz harus direhabilitasi, bukan di tahan seperti tuntutan dalam PU pada hari ini. Kami berharap putussn hakim beberapa minggu ke depan bisa memutuskan Fariz dilakukan rehabilitasi terhadap dirinya, “ujarnya.
Deolipa juga menambahkan, “Dari beberapa keterangan saksi, terutama sempat menghadirkan saksi ahli Mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.” Saksi ahli kemarin menjelaskan dalam persidangan bahwa dalam menangani masalah para pemakai narkoba, pencegahan hingga pemulihan, artis senior Fariz RM bisa dikatakan kategori harus mendapatkan rehabilitasi dan upaya penyembuhan, bukan dipaksakan untuk ditahan tanpa dasar hukum yang kurang kuat, ” ujarnya.
“Dari usulan saksi ahli mengenai korban pemakai narkoba, bukan sebagai pengedar, agar dapat di rehabilitasi, pihak Kejaksaan Agung RI menanggapi dan menerima usulan tersebut. Fariz RM harus di rehabilitasi agar bisa sembuh total, ” pungkasnya.
“Walaupun sudah beberapa kali Fariz tersandung penyalahgunaan Narkoba, namun jika saat dilakukan penangkapan dan barang bukti dibawah batas pemakaian yang ditetapkan oleh hukum, maka bisa dikategorikan Fariz harus segera diambil tindakan untuk rehabilitasi. Sekali lagi saya harapkan agar putusan hakim bisa meringankan Fariz RM untuk dapat menjalani rehabilitasi dan penyembuhan terhadap ketergantungan narkoba yang menjerat dirinya, ” harap Deolipa Yumara kepada media. (Jn).
