JAKARTA | Jacindonews  – Dua orang saksi fakta dari Lembaga Keuangan Swasta atau LKS Maybank dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler dengan nomor pekara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Aris Setyawan (AS) Pimpinan Cabang Maybank Cilegon dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Rohmat Setiawan (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis(31/07).

Untuk diketahui, Kedua Sidang pekara pidana ini dengan agenda acara pemeriksaan saksi fakta yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pekara penipuan Bisnis Rp 30 Milyar yang dialami Alm. Kent Lisandi (KL)

Saksi H dari LKS Maybank mengatakan ;”Memang benar ada peminjanan kredit atas nama S (Istri RS) sebagai debitur dan sebagai penjamin RS (Suami S)” ujar saksi H dalam persidangan.

“Karena telah terjadi adanya wanprestasi maka kami dari LKS Maybank berhak menarik uang yang pernah kami pinjamkan kepada Debitur”, ungkap Saksi H

Disisi lain, saksi R dari LKS Maybank mengatakan ; “Saya tahu ada permasalahan kasus ini, pada saat Alm. KL datang untuk menemui saya dan ketika tahu ada permasalahan tersebut segala infomasi dari Alm. KL saya langsung teruskan ke bagian investigasi LKS Maybank untuk menyelidikan apa yang sebenarnya terjadi”, ujar Saksi R

Jika terkait adanya surat pernyataan dari yang berkop Surat LKS Maybank yang isi uang di rekening RS sebesar Rp 30 Milyar yang hanya bisa di cairkan atas perintah KL, saya tidak tahu terkait surat itu dan itu juga bukan produk dari LKS Maybank, kata Saksi R

Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum dari Ahli Waris Alm. KL mengatakan; “Kline (KL) saya tidak pernah mengetahui adanya perjanjian back to back dan jika uangnya dijadikan jaminan Kredit S (Istri terdakwa RS) adalah Uang klien saya berarti perjanjian kredit back to back itu menjadi cacat hukum karena kepala cabang sendiri tahu perjanjian uang Rp 30 Milyar untuk showing, ujar Benny Lewat Sambungan Telphone, Sabtu(01/08)

Atas kesalahan dari Terdakwa AS maka saya meminta LKS Maybank harus ikut bertanggung jawab untuk kembalikan uang Rp 30 Milyar milik Alm.KL, tegas Benny

Benny berharap di dalam persidangan ini majelis hakim bisa bertindak adil untuk menghukum para terdakwa dengan hukum yang seberat-beratnya. (Ril/).

By Admin

error: Content is protected !!