JAKARTA |Jacindonews – Presiden RI mempunyai wewenang memberikan hak abolisi dan amnesti terhadap seseorang, yang dijamin oleh konstitusi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Hal inilah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
DPR RI juga telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/07/2025).
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/07/2025).
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.
Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
Baik Tom Lembong dan Hasto secara resmi telah keluar dari rutan Jumat malam (01/08/2025).
Keputusan yang dibuat oleh Presiden RI Prabowo Subianto banyak mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan masyarakat Indonesia.
Salah satu tokoh yang memberikan apresiasi adalah Ketua Umum GL PRO 08, Jimmy Charles Kawengian. Kepada media, Jimmy mengungkapkan bahwa keputusan memberikan Abolisi dan Amnesti kepada kedua tokoh politik tersebut merupakan, merupakan bentuk kepekaan seorang pemimpin negara, Presiden RI Prabowo Subianto dengan melihat situasi dan kondisi jalannya penegakan hukum di Indonesia.
“Kami sebagai ormas GL PRO 08, salah satu Ormas Relawan tertua pendukung Prabowo Subianto yang dibentuk sejak 08 Februari 2008 silam, sangat mendukung langkah yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto. Sebagai kepala negara dan negarawan, Presiden Prabowo tentunya dalam mengambil keputusan sudah melalui pertimbangan matang, ” pungkasnya.
“Saya juga melihat dan pastikan bahwa Presiden Prabowo mempunyai sikap dan menjadi sinyal bahwa seorang yang diberi mandat sebagai Presiden RI mempunyai prinsip dan tidak di bayang-bayangi oleh pihak lain seperti yang banyak disampaikan beberapa pihak,” ujar Jimmy C.K. (jn).
