JAKARTA | JacindoNews – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika yang menyeret artis senior Fariz RM memasuki tahap agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh tertersangka.
Sebagaimana sebelum nya, bahwa Penuntut Umum dalam sidang minggu lalu, Senin (04/08/2025), membacakan tuntutan ke terdakwa Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan dari PU tersebut bertentangan dengan keputusan dari tersangka, yang diwakili oleh kuasa hukum, Deolipa Yumara, S.H., bahwa tersangka agar menjalani rehabilitasi.
“Dalam pembacaan pledoi dari klien kami, bahwa saudara Fariz ingin sekali berubah dan permintaan untuk direhabilitasi agar bisa lepas dan sembuh dari narkotika dipenuhi oleh majelis hakim, ” ujar Deolipa kepada media ketika memberikan tanggapan dalam pembacaan pledoi dari sidang Fariz RM, Senin (11/08/2025).
Deolipa juga menjelaskan bahwa jerat tuntutan hukuman yang diumumkan oleh Penuntut Umum selama 6 tahun tidak bisa diterima oleh pihak nya. “Kami tetap bersisikukuh agar klien kami Fariz RM bisa direhabilitasi, ” pungkasnya.
Melalui perwakilan dari kuasa hukum, terdakwa Fariz RM mengatakan bahwa dirinya ijin sekali berubah dan sudah jera untuk kembali menggunakan barang haram tersebut.
“Saya mengakui bahwa menyesal sudah lelah menggunakan barang haram narkoba, ” ungkap Fariz dalam persidangan. Disamping itu juga Fariz sadar bahwa dirinya sudah berumur (tua) dan fisik tidak kuat lagi. Intinya pengakuan dari Fariz dirinya ingin berubah total dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Jn).