JAKARTA | JacindoNews – Para pelaku usaha kuliner menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperluas intensif pajak penghasilan 21. Pelaku usaha tersebut mengakui berkurang nya membayar kewajiban membayar PPH 21 ini, maka akan memperbesar membuka peluang merekrut tenaga kerja baru sehingga mendukung program Astacita Pemerintah RI.
Hal inilah yang disampaikan oleh para pengusaha yang hadir dalam acara pembukaan salah satu restoran, Green Fox, di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/09/2025).
Robert Lim, sebagai salah satu pengusaha yang hadir mengatakan bahwa kesempatan ini sangat membantu para pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka kedepannya.”Kebijakan pemerintah ini bisa membantu kami para pengusaha, khususnya bidang kuliner bisa membuka lapangan pekerjaan lebih banyak dan membantu program pemerintah Asta Cita Pemerintah RI dalam mencapai kesejahteraan bagi masyarakat,” tuturnya.
Hadir pula dalam acara tersebut, Bupati Singkawang, Kalimantan Barat Tjhai Chui Mie.”Tentunya kebijakan ini sangat membantu para pengusaha dan sisi pemerintah juga mendapat keuntungan dengan terbuka lebar lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Mudah-mudahan para pelaku usaha kuliner bisa lebih sukses dan berjaya lagi dalam melakukan usaha kedepannya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Penyantun Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Abraham Rudy. “Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai PPH 21, dapat memperluas cakupan lapangan pekerjaan baru dan merupakan bagian dari stimulus ekonomi. PPH 21 yang ditanggung pemerintah untuk pelaku usaha hotel, restoran dan hotel ini sangat membantu roda perekonomian bangsa kita serta memajukan program Asta Cita Pemerintah RI guna mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya. (Ril/).