JAKARTA|JacindoNews – Perkara pidana penipuan uang investasi Bisnis Seluler Rp 30 Milyar milik Kent Lisandi (KL) dengan nomor perkara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Aris Setyawan (AS) dan nomor perkara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Rohmat Setiawan (RH) telah mencapai babak akhir.

Ketua Hakim, Saptono S.H., M.H. dalam pembacaan keputusan perkara pidana tersebut mengatakan,”RS terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU), RS di jatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar atau digantikan kurungan penjara 3 bulan””, ujar Saptono dalam pembacaan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025)

Sedangkan untuk AS majelis juga memutuskan; “AS telah terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang, AS di jatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar atau digantikan kurungan penjara 3 bulan”, ujar Saptono.

Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum Alm. KL, memberikan aspresiasi dan rasa terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang mengadili pekara ini yang telah menjatuhkan putusan kepada AS dan RS.

“Disini kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim yang mengadili pekara ini sehingga telah menjatuhkan hukuman kepada AS dan RS, semoga putusan ini bisa sedikit mengobati rasa kehilangan dan rasa duka yang mendalam dari pihak keluarga Alm. KL (Istri, anak, orang tua dan adik)”, ujar Benny yang ditemui oleh awak media seusai mengikuti persidangan

“Walaupun kita tahu hal ini tentunya tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang dan saya sebagai kuasa hukum juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga semoga bisa terus tabah dan kuat”, ujar Benny menambahkan

“Ada sedikit yang menganjal dihati kenapa sampai saat ini Maybank yang diduga terlibat dalam perkara penipuan ini belum juga diproses ke pengadilan bahkan sampai diputus perkara pidananya AS dan RS,” ungkap Benny

Untuk diketahui saat ini dari pihak Keluarga Alm.KL telah melaporkan Maybank Indonesia di Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan keterlibatan dalam kejahatan koorporasi dan TPPU.

“Untuk itu kami masih memohon bantuan kepada Komisi 3 dan komisi 11 DPR RI, pihak kepolisian, bapak Presiden, bapak Kapolri, OJK dan pihak-pihak terkait untuk terus membantu kami untuk mengawal kasus ini supaya Maybank juga dapat di proses secara hukum karena saya menduga bukan hanya AS yang terlibat tetapi masih banyak petinggi Maybank yang lain terlibat dalam kasus ini, kata Benny.

Benny berkata secara hukum perdata, Maybank harus bertanggung jawab karena menurut pasal 1365 KUHP itu terbukti perbuatan melawan hukum tentunya, ada 1367 KUHP perdata di mana majikan harus bertanggung jawab atas perbuatan anak bawahnya.

“Seperti yang sudah saya sampaikan pada keterangan pers sebelumnya harusnya uang yang hilang adalah uang Maybank karena uang klien kami harusnya masih menjadi uang jaminan di rekening RS dan tidak boleh dicairkan.”

Maybank mencairkan atas dasar perjanjian kredit, tetapi didalam persidangan pidana ini dalam keterangan saksinya istri RS Sukmaningsi (S), tidak tahu adanya perjanjian kredit back to back tersebut, karena S tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menandatangani peminjaman kredit tersebut

Jika melihat dari case permasalahan tersebut harusnya kredit ini batal demi hukum karena sebabnya tidak halal , jadi tidak ada dasar bagi Maybank untuk menarik uang jaminan kredit tersebut

Andy Lisandi selaku ayah kandung Alm.KL, “Saya berharap semoga untuk kedepan kasus penipuan yang dialami oleh anak saya (KL) bisa ada pengembangan untuk kedepannya terutama dari pihak Maybank yang terlibat dalam pekara ini bisa segera ditindak lanjuti secara hukum oleh Polres Jakarta Pusat, ” pungkasnya. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!