BANDUNG | JacindoNews – Suksesnya berkibar di bidang hukum selama 23 tahun, Benny Wullur telah resmi membuka cabang kantor barunya yang berlokasi jalan Pasir Kaliki nomor 107, Bandung, Jawa Barat.
Pembukaan Kantor hukum Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes (Advokat-Kurator-Pengurus) diresmikan dengan ditandai gunting pita, pemotongan tumpeng dan ucapan doa syukur yang disaksikan dan dihadiri oleh para klien-kliennya, Sabtu (18/10/2025).
Benny mengatakan alasan membuka kantor baru supaya pelayanan bisa lebih maksimal untuk para kliennya
“Dengan dibukanya kantor baru bisa membuat pelayanan kami kepada klien bisa lebih maksimal, karena kantor disini kita bangun lebih besar dan disini kita sediakan para lawyer yang lebih spesialis lagi sesuai dengan keahlinya dan pengalamannya di bidang masing-masing”, ujar Benny ditemui oleh awak media dikantornya, Senin (21/10/2025).
“Di profesi yang saya tekunin dan saya pelajari, bukan hanya saja advokat tetapi saya juga pelajari tentang Auditor Hukum, Hukum Perusahaan, Haki, Kurator dan Pengurus dan Ahli Hukum Pasar Modal,” ungkap Benny.
“Yang saya dalamin itu setiap spesialis ini masing-masing permasalahan hukumnya kita kedepankan sesuai perkara kasus yang dihadapi, banyak orang hanya tahu pakai lawyer tanpa mengetahui lawyer itu spesialis di bidang apa,” jelas Benny.
Kantor hukum Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes (Advokat-Kurator-Pengurus) menyediakan jasa :
– Ahli hukum ketenagakerjaan
– Ahli hukum pasar modal
– Konsultan hukum
– Konsultan hukum khusus kesehatan
– Kurator dan pengurus kepailitan
– Auditor hukum
– Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
– Corporate Lawyer
Beberapa perkara kasus yang pernah di menangkan :
1. Berhasil menangkan dan pertahankan merek Amazon di Indonesia , mengalahkan Amazon Amerika dan pertahankan merek Curesonic (Perusahaan Jepang).
2. Berhasil PKPU Asuransi Jiwa Kresna.
3. Berhasil menangkan kasus tanah di SMAK Dago.
4. Banyak berhasil memenangkan perkara kasus investasi gagal bayar.
5. Berhasil menang dalam kasus penipuan bisnis Rp 30 Milyar ( terkait membela korban yakni Alm. Kent Lisandi).
6. Menang dalam gugatan PMH lawan Wanaartha.
Benny berkata jika kantor hukumnya berbeda dengan kantor hukum lainnya karena kantor hukum kami dalam menangani setiap pekaranya harus secara profesional supaya klien kita bisa puas dengan mengunakan jasa hukum dari kantor kami, karena setiap perkara kasus harus ada teknik penyelesaian dan strategi yang berbeda-beda. (Ril/).