BANDUNG | JacindoNews – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang tragedi Anggrek dengan nomor perkara 790/Pid.Sus/2025/PN.Bdg, Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ahli dan saksi Fakta, Rabu (22/10/2025).

Dr.H. Syahrul Mahmud, S.H.,M.H. selaku ahli hukum UNLA dalam persidangan memberikan pendapatnya sebagai saksi ahli terkait kasus pidana yang dilakukan oleh terdakwa Herolina Susanto (HS).

“Apakah kejahatan lalu lintas ini ada niat jahat dari si pengemudi atau tidak ada, kalau namanya kelalaian itu, niat jahatnya tidak ada, hanya saja yang dipakai sandaran unit adalah kecelakaan lalu lintas ini terkait ketidak hati-hatian”, ujar Syahrul.

“Disini kita musti lihat apakah ada faktor eksternal sehingga pengemudi dalam keadaan drop out sehingga tidak bisa mengendalikan diri dari kendaraannya yang katanya serba canggih, jadi jika semua kejadian ini ada faktor eksternal berarti tidak ada niat dari pengemudi untuk mencelakai orang lain.”

“Jika semua ada faktor eksternal berarti si pengemudi tidak bisa diminta untuk pertanggungjawabanya, maka dalam pidana itu ada alasan untuk penghapus pidana,” kata Syahrul.

Disisi lain, Sony Susmana selaku konsultan Safety Driving dalam persidangan memberikan keteranganya sebagai saksi fakta terkait kasus pidana yang dilakukan oleh terdakwa HS.

“Di dalam pekara pidana ini, sangat saya sayangkan untuk kendaraan outonomus seperti di mobil ini tidak ada black boxnya dan hanya ada FFD, untuk membukanya harus ada saksi,” jelasnya.

Sonny berpendapat jika data FFD untuk kebenaran tidak bisa 100% dikatakan kebenarnya karena ini merupakan buatan manusia.

Dari pihak kuasa hukum HS, Dr. Benny Wullur. S.H., M.H.,Kes menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita dari HS dan Kelurga korban (Sulthan Abiyan Fattan) yang telah meninggal dunia.

“Saya atas nama HS dan keluarga meminta maaf terhadap korban yang meninggal dan turut berduka cita sedalam-dalamnya, kami dari pihak keluarga masih ingin secara langsung meminta maaf atas musibah yang terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada 6 Mei 2025”, ujar Benny.

“Kami ingin memberikan support secara moril dan materil, karena kejadian ini adalah musibah yang di alami oleh terdakwa maupun korban”, ujar Benny menambahkan.

Benny berkata, “Kita telah mengikuti dan mendengar pada saat persidangan bahwa terdakwa juga sebenarnya menjadi korban menurut dari pendapat saksi ahli pidana dan saksi fakta.”

“Pada intinya ketika lampu merah berhenti mobil yang digunakan oleh HS diduga terjadi malfungsi, mobil itu tiba-tiba jalan tidak bisa dikendalikan padahal mobil untuk jenis ini seharusnya ada sensor jadi ketika menabrak sesuatu dampaknya tidak separah ini dan mobil langsung berhenti,” jelas Benny.

“Seandainya saja tidak terjadi malfungsi dan fungsi mobil ini berjalan dengan baik dan sensor berfungsi baik, mungkin korban tidak sampai meninggal.”

“Kita tahu bahwanya korban sempat terbaring lama dijalan pada saat itu, tidak langsung cepat dibawa ke rumah sakit sehingga membuat nyawa korban tidak bisa diselamatkan dengan cepat Selain itu Terdakwa juga mengalami Black Out .Ini juga kondisi diluar kehendak terdakwa .Saya analogikan misalnya kita sedang nyetir tiba-tiba terjadi serangan jantung dan terjadi kecelakaan, tentu ini di luar kehendak dan hal yang tidak mungkin dapat dihindari.”

Benny menjelaskan,” Di dalam hukum pidana ada alasan pemaaf dan alasan pembenar yang diatur dalam pasal 44 KUHP dan pasal 49 KUHP dimana apabila kondisinya tidak dapat dikendalikan oleh sipelaku di luar dari diri si pelaku dengan tidak ada niat jahat makanya dimungkinkan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga pelaku tidak bisa dimintain pertanggung,” jawabanya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan dakwaan bahwanya HS terjerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengancam pidana bagi setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. (Jn).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!