JAKARTA | JacindoNews – Pada hari Rabu (12/11/2025), pukul 14.30 WIB, bertempat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H. menerima Integritas Award 2025 Bidang Akademisi Hukum Agraria.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Majalah Integritas yang merayakan HUT ke 12, yang mana setiap tahunnya memberikan penghargaan kepada para tokoh yang berjasa memberikan keteladanan dan inspiratif dalam kepemimpinan nasional.
Kepada media, Guru Besar fakultas Hukum Agraria Universitas UKI juga menjelaskan mengenai refleksi dari bidang agraria dan pertanahan, serta hal-hal yang perlu diperbarui dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, menunjukkan bahwa secara signifikan pendaftaran tanah secara digitalisasi dan juga penyelesaian-penyelesaian sengketa telah mengalami kemajuan.
“Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan kembali. Dengan adanya pendaftaran tanah, baik secara digitalisasi, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan. Pertama, pendaftaran tanah tidak hanya dilihat dari sisi kuantitatif, tetapi juga dari sisi kualitatif. Dengan kata lain, bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat agar mereka terhindar dari praktik-praktik mafia tanah. Banyak masyarakat, berdasarkan pengalaman dan penelitian saya, yang justru terpinggirkan. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan-pendekatan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” jelasnya.
Aartje juga menambahkan, bahwa apa yang diharapkan dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dapat benar-benar terwujud. Pemanfaatan dan penggunaan tanah pun harus dikelola dengan baik.
“Banyak hal yang terjadi di lapangan berdasarkan penelitian saya menunjukkan bahwa masyarakat sangat berharap dapat memperoleh dan mengelola tanah dengan baik. Namun, sering kali hak-hak masyarakat justru tersingkirkan. Salah satu contohnya terjadi dalam investasi. Investasi memang sangat penting untuk membantu masyarakat, termasuk masyarakat adat. Namun, masyarakat adat tidak boleh terpinggirkan, agar kehidupan sosial maupun lingkungan mereka tidak terabaikan begitu saja.” jelasnya.
“Diperlukan adanya penguatan secara administratif, serta penguatan monitoring yang dilakukan terus-menerus agar apa yang diharapkan sesuai dengan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, “strong political will” harus dikedepankan agar tujuan dari falsafah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dapat dinikmati oleh masyarakat. Di situlah negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.”
Prof. Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H. sebagai selalu akademisi, berharap kepada Presiden RI Presiden Prabowo tetap mengedepankan keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Tidak kalah penting adalah perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Karena itu, perlu dilakukan perbaikan terus-menerus terhadap struktur dan tata kelola administrasi dalam hal peruntukan dan penggunaan tanah bagi masyarakat.
“Tegakkan Keadilan Agraria untuk Rakyat Kecil, ” ujar Aartje sebagai tagline untuk tema dari penghargaan yang dirinya dapati saat ini.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo kepada masyarakat Indonesia kami mendukung sebagai arah kebijakan beliau dengan program Asta Cipta-nya. Oleh karena itu, di lapangan setidaknya perlu diberikan asas-asas dalam hal transparansi dan akuntabilitas, sehingga bagian dari “Good Governance” dapat dijalankan dengan baik,” harapnya. (Ril/ JN).
