JAKARTA | JacindoNews – Kembali digelar sidang lanjutan dari kasus sengketa lahan warga penghuni Ruko Marinatama dengan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) TNI AL terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (19/11/2025), pukul 10.00 WIB.
Gugatan dari penghuni Ruko Marinatama kepada pihak InKopal ingin agar adanya keabsahan dari penertiban hak pakai. Berjalan nya waktu, kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Ruko Marinatama pada akhir 1990.
Kuasa hukum warga penghuni Ruko Marinatama, Subali, S.H., memberikan keterangan kepada media, bahwa kelanjutan dalam sidang tersebut tetap memberikan Advokasi warga menuntut keadilan dan transparansi untuk keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tempat tinggal mereka. Subali menjelaskan bahwa ada cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan.
Subali juga menjelaskan adanya isu tanggal 31 Desember 2025 ini akan diadakan eksekusi pengosongan Ruko oleh pihak InKopal.
“Saya sebagai kuasa hukum sejak awal saya mengatakan bahwa pengosongan tanpa adanya eksekusi dari hasil persidangan merupakan hal melanggar hukum. Kami sudah surati kepada Kementerian Pertanahan, Kementerian Pertahanan serta Mabes TNI. Saya yakin, Indonesia masih negara hukum dan pihak TNI bisa bijak dalam menyingkapi masalah ini, ” jelasnya.
“Disini juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan surat sertifikat. Warga yang awalnya membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB), bukan hak pakai.
Selanjutnya setelah lebih dari dua dekade, yang muncul justru sertifikat hak pakai atas nama pihak lain yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri. Tentunya melanggar ketentuan Hukum Agraria,” jelasnya.
“BPN harus Objektif dalam menerbitkan surat sertifikat yang sangat viral mengenai tempat tinggal warga Ruko Marinatama, ” tutup Subali.
Ketika dikonfirmasi awak media kepada pihak BPN yang hadir pula dalam persidangan tersebut, tidak mau memberikan tanggapan dan statemen. (Jn).
