JAKARTA | BRN – Dirjen Imigrasi telah mencekal Viktor Rachmat Hartono, demikian nama lengkap Direktur Utama Perusahaan Djarum yang juga Presdir Djarum Foundation, lembaga filantropi Djarum Grup yang banyak membantu berbagai masalah kemanusiaan dan sosial termasuk mendukung pendidikan masyarakat bawah.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi serta dua pejabat lainnya termasuk seorang konsultan pajak terkait, namun tentu saja menjadi pertanyaan bagaimana asal muasalnya pihak Jaksa Agung mendapat tugas memeriksa dugaan penyimpangan dalam proses pajak saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty tersebut.
Saat ini status pemeriksaan masih berada di wilayah Pemeriksaan Umum sehingga tentu saja data dan informasi yang diterima Kejaksaan Agung masih perlu menelaah apa dan bagaimana khususnya pejabat negara terkait mengeluarkan keputusannya sehubungan peluang Tax Amnesty bagi kalangan pengusaha khususnya yang tentu saja dirasakan “angin segar” untuk dapat tertib pajak secara profesional.
Sesungguhnya terlalu banyak pengusaha baik papan atas maupun menengah hingga bawah dalam banyak tahun sejak “self assesment” diterapkan oleh pemerintah yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau populer dengan inisial DJP justru mereka mengalami banyak kendala bahkan sekalipun telah memakai konsultan pajak. Kendala utama justru datang dari oknum-oknum petugas pajak itu sendiri yang tampaknya sudah menjadi “rahasia umum” dan tidak ada banyak pilihan bagi para pengusaha terkait termasuk sang konsultan sekalipun selain “mengikuti” petunjuk sang oknum.
Tak terkecuali dengan apa yang tengah dihadapi Viktor Hartono yang juga putra sulung Budi Hartono tentu Kejaksaan Agung dipastikan perlu bertindak secara proposional selain amanat profesi korps yang dijunjung tinggi, sebab sebagaimana yang diketahui publik kalangan pengusaha, akademik dan profesional secara luas, keluarga besar Djarum Grup dikenal sebagai pribadi-pribadi yang taat aturan dan tertib dalam melaksanakan berbagai aturan negara yang dikeluarkan oleh pemerintah bahkan untuk urusan lokal sekalipun.
Namun demikian tentu saja situasi ini tidak dapat sepenuhnya menjadi referensi bagi Kejaksaan Agung, sehingga diperlukan pertimbangan lain yang cenderung mencermati bagaimana peranan petugas pajak hingga mantan Dirjen tersebut terhadap upaya Viktor Hartono untuk terbuka sepenuhnya di periode Tax Amnesty itu, karena apalagi level sosok Dirjen Pajak adalah salah satu pejabat negara yang termasuk memiliki kekuatan “his master voice” alias penentu kebijakan di gawang perpajakan ini.
Kasus ini juga perlu menjadi filter bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto cq Menteri Keuangan bahwa perlindungan pengusaha dari “perundungan” oknum pajak lewat berbagai dalih yang justru seakan menjadi pola pemerintah terhadap pengusaha dimana telah sesuai aturan auditing namun harus menghadapi oknum pajak yang berkata “no free lunch” dimana akibatnya Viktor Rachmat Hartono terlalu dini hingga harus dicekal, pengusaha yang dikenal baik dan disiplin. (**).
**Adian Radiatus
