JAKARTA | JacindoNews – Ratusan nasabah asuransi WanaArtha Life yang tergabung dalam Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life (WAL) mengelar Aksi Damai di depan l Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Rabu(10/12/2025), pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam Aksi Damai ini Aliansi Korban Asuransi WAL meminta kepada pihak Pemerintah Amerika Serikat untuk
1. Deportasi Ke 3 Tersangka Pemilik PT Asuransi Wanaartha Life ( Evelina Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka dan Rezanantha Pietruschka) ke Indonesia.
2. Diberlakukan Kembali Red notice yang pernah Terbit dan di batalkan atau tercabut Red noticenya. 
3. Ketiga tersangka melakukan Kejahatan terhadap Puluhan Ribu Korban sebagai konsumen dan meminta Pemerintah Amerika memberikan Perlindungan HAM kepada kami dan tidak memberikan Suaka, Asylum, Golden Visa atau bentuk perlindungan imigrasi lainnya terhadap para Buronan.
4. Meminta untuk melanjutkan kerja sama internasional melawan kejahatan keuangan lintas negara.
5. memastikan bahwa para tersangka dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia.

Tuntutan Para Nasabah Korban Asuransi WAL.

Sebagai Informasi, kerugian dari para nasabah Asuransi WanaArtha Life berjumlah Rp 15,9 Triliun dari 26.000 pemegang polis.

Ketua Aliansi korban Asuransi WanaArtha Life,Johanes Buntoro, mengatakan,” Kami menyerukan dan meminta kepada Publik, pemerintah Indonesia, pemerintah Amerika Serikat, dan seluruh lembaga internasional bahwa para buronan pemilik dan pengendali WanaArtha Life tidak layak dan tidak boleh menerima bentuk perlindungan imigrasi apa pun, termasuk asylum atau suaka,” ujarnya.

“Mereka (Evelina Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka dan Rezanantha Pietruschka) bukan korban politik. Mereka bukan pengungsi perang, mereka bukan pihak yang dianiaya, bukan juga korban ras atau agama, Mereka bertiga adalah tersangka pelaku kejahatan keuangan yang menyebabkan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah asuransi Indonesia, juga tragedi Kemanusiaan Terbesar di Industri Asuransi Indonesia, ” ujar Johanes.

“Kasus WanaArtha Life bukan sekadar persoalan kerugian finansial, tetapi telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang menghantam lebih dari 29.000 korban di seluruh Indonesia, terutama para lansia yang menggantungkan hari tua pada polis yang telah mereka bayar selama puluhan tahun,” tegas Johanes.

Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life dalam Aksi Damai ini menegaskan dalam Tragedi Kemanusian Asuransi WanaArtha ini telah menyebabkan
1. Puluhan korban lansia meninggal dunia, banyak di antaranya jatuh sakit, depresi, atau tidak mampu bertahan setelah seluruh tabungan hidup mereka hilang. 
2. Ratusan anak kehilangan masa depan pendidikan, karena orang tua mereka tidak lagi mampu membayar sekolah. 
3. Ribuan keluarga hidup dalam tekanan ekonomi ekstrem, kehilangan pekerjan usaha runtuh, hingga menimbulkan konflik rumah tangga. 
4. Para pensiunan kehabisan sumber hidup, kesulitan membeli makanan dan obat-obatan. 

Dalam aksi tersebut, beberapa nasabah  yang ikut dalam aksi tersebut menuntut agar Pemerintah Amerika Serikat melalui kedubes nya di Indonesia menyampaikan surat permohonan agar didengar dan segera menindak para pelaku penipuan asuransi Wanaartha Life untuk dipulangkan ke Indonesia dan diproses secara hukum.

Para nasabah juga meminta Pemerintah Indonesia agar memberikan perhatian kepada mereka sebagai nasabah korban Asuransi WAL. Mereka ingin agar segera mendeportasi tiga tersangka tersebut ke Indonesia.

“Karena perkara ini sudah berjalan selama 5 tahun padahal , Bareskrim, Polda Metro Jaya, OJK dan kejaksaan dan juga Ombudsman termasuk pak menteri polhukam Mahfud MD, kita sudah bersuara, kami rakyat butuh bantuan dari pihak pemerintah, ” ujar Halim, salah satu nasabah korban Asuransi WAL. (Jn).

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!