JAKARTA | JacindoNews – Tempat sekolah Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie, SMAK Dago merupakan bagian penting dalam sejarah pendidikan kota Bandung, Jawa barat dan Indonesia. Sekolah ini bukan sekadar bangunan tetapi tempat tumbuhnya nilai, ilmu, dan generasi penerus bangsa.
Tetapi sayang konflik sengketa tanah di Jalan Ir. H. Juanda No.93 , Bandung telah menjadi perhatian publik dan media ini, dalam putusan pengadilan diduga ditemuan akta cacat hukum.
Kronologis Awal
Tanah SMAK Dago dan SMAK 1 pertama kali adalah awalnya atas nama Het Christelijk Lyceum (HCL), kemudian pada Tahun 1960 HCL dinyata sebagai organisasi terlarang.
Sehingga tidak mungkin organisasi terlarang memiliki penerus, tetapi disini Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus HCL
“Tanah terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93 (d/h Jalan Dago Nomor 81, Bandung) bukan milik PLK melainkan Tanah Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor : 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003”.
Penjelasan Pihak SMAK Dago
Kuasa hukum Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago sekaligus Saksi Fakta SMAN 1 Bandung, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.,Kes mengatakan terkait putusan pengadilan tersebut SMAK Dago mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua( PK II ) di Mahkamah Agung dari dasar putusan pekara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg.
Benny berharap supaya PK II perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg , dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI.
PLK telah kehilangan status Badan Hukum seperti yang diterangkan pada surat dari kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.01.07.04, tertanggal 28 Agustus 2025, Perihal – Pemberitahuan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000020LAH.01.08 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dan Penghapusan Data pada SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
YBPKSMKJB berharap kepada Bapak Ketua Majelis Mahkamah Agung RI Suharto, S.H., M.Hum berserta anggota-anggota majelis yang memeriksa pekara nomor = 965 PK/PDT/2025 dan pekara nomor = 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya, tutur Benny.
Di sisi lain, Ria selaku salah satu pengurus di YBPSMKJB berharap pengajuan PK II dapat diputuskan dengan seadil-adilnya karena bagi kami SMAK Dago adalah tempat pendidikan dan sekolah bersejarah di kota Bandung
Jawaban Pihak Mahkamah Agung (MA)
Terkait kasus SMAK Dago pihak dari Humas Hukum MA mengatakan; “Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut di karenakam pada saat ini pekaranya masih dalam proses hukum oleh majelis hakim”,ujar perwakilan humas MA kepada awak media, Selasa(09/12/2025).
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Sengketa Lahan Sekolah dengan PLK di SMAN 1 Bandung dan SMAK Dago
“Jika kita sampai kalah banding dalam putusan kasasi nanti akan berimbas pada sekolah-sekolah lain bukan hanya di Bandung dan Jawa Barat tetapi di seluruh tanah air dengan alasan mereka adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan dari organisasi terlarang di Republik ini, lalu mereka menang maka matilah saudara-saudara”, ujar Rieke pada saat suarakan keadilan untuk pendidikan.
Pertarungan kita bukan hanya untuk SMAN 1 tetapi untuk SMAK Dago dan untuk semua sekolah-sekolah negeri Heritage,” tegas Rieke.
Pentingnya Keberlangsungan Pendidikan Untuk Presiden Prabowo
Sesuai Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya sektor pendidikan sebagai kunci dalam memutus mata rantai kemiskinan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah yang di pimpin dirinya tidak boleh ada masalah atau kendala dalam pendidikan
“Kita tidak main-main masalah pendidikan adalah investasi masa depan bangsa”, tegas Prabowo. (Jn).
