JAKARTA | JacindoNews – Bencana Banjir yang terjadi pada akhir tahun 2025 di 3 provinsi di pulau Sumatera antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara serta beberapa daerah-daerah lainnya di Indonesia menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum hak kepemilikan tanah bukan hanya bencana alam namun bencana sosial hukum.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., pada saat webinar nasional “REKONSTUKSI HAK KEPEMILIKAN TANAH PASCA BENCANA BANJIR DI SUMATERA”, Senin sore (09/02/2026).

Webinar yang diselenggarakan oleh PK-HASA sudah sering memberikan kajian-kajian yang menyangkut agraria dan sumber daya alam di Indonesia. Webinar untuk tema kali ini merupakan inisiasi dari ketua umum PK-HASA, Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H.

“Pasca bencana banjir di Sumatera bukan hanya perumahan dan sawah namun kepastian hukum atas tanah (tanpa kepastian tersebut pemulihan mustahil berjalan adil), ” pungkas Aarce.

Kemudian Aarce menjelaskan bahwa hilangnya batas tanah Sertifikat hak atas tanah atau dokumen kepemilikan rusak/hilang ada beberapa hal, antara lain:
a. Pergeseran tanah
b. Perubahan bentang alam atau kondisi fisik lahan menjadi tantangan dalam rekonstruksi pasca bencana.

Pasca bencana banjir di Sumatera bukan hanya perumahan dan sawah namun kepastian hukum atas tanah (tanpa kepastian tersebut pemulihan mustahil berjalan adil).

Di akhir acara, Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. memberikan poin penting dari Rekomendasi, antara lain:

1. Memperkuat kebijakan dan regulasi khusus terkait penanganan dan rekonstruksi hak kepemilikan tanah pasca bencana banjir di Sumatera, termasuk penyederhanaan prosedur administrasi tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum.

2. Melakukan pendataan dan pemetaan ulang secara terpadu (Pemetaan Tanda Batas) di wilayah terdampak banjir pasca bencana banjir di Sumatera dengan mengintegrasikan data pertanahan, data kebencanaan, dan data kependudukan. Dengan mepercepat restorasi pelayanan pertanahan.

3. Mendorong digitalisasi arsip dan dokumen pertanahan sebagai langkah mitigasi risiko kehilangan data akibat bencana banjir di masa depan.

4. Meningkatkan kapasitas dan peran pemerintah daerah, aparat desa/kelurahan, serta tokoh masyarakat pasca banjir di Sumatera dengan melakukan proses verifikasi dan mediasi sengketa kepemilikan tanah.

5. Mengutamakan dalam kebijakan pertanahan dengan pendekatan partisipatif dan perlindungan pasca banjir kepada kelompok rentan, termasuk masyarakat adat dan masyarakat berpenghasilan rendah, agar rekonstruksi hak tanah berjalan adil dan inklusif.

6. Mengintegrasikan program rekonstruksi pertanahan pasca banjir dengan perencanaan tata ruang dan mitigasi bencana, sehingga pembangunan kembali di wilayah terdampak menjadi lebih aman, berkelanjutan, dan berketahanan terhadap bencana.

7. Mengutamakan instrumen lingkungan dalam kebijakan pertanahan dengan konsep Amdal dan Izin lingkungan sebagai syarat hak guna usaha, penerapan prinsip Polluter pays, sanksi tegas atas kerusakan lingkungan.

8. Penanganan bencana di Sumantera tidak cukup hanya dengan bantuan darurat, tetapi harus disertasi: Reforma Agraria, Penataan ruang yang tegas, penguatan hak masyarakat atas tanah, edukasi dan insentif konservasi lingkungan.

9. Penataan ulang penguasaan dan penggunaan lahan :
a. Reforma agraria: membatasi penguasaan lahan skala besar yang merusak, mengembalikan akses lahan kepada petani, nelayan, dan masyarakat adat, mendorong penggunaan lahan sesuai daya dukung lingkungan.
b. Dampak ekologis: lahan dikelola lebih hati hati, hutan lindung dan daerah resapan air leh tenaga.

10. Rekonstruksi hak kepemilikan tanah pasca bencana banjir di Sumatera maka rolemodel dalam penanganan banjir di Aceh dapat digunakan sebagai pedoman dalam penanganan banjir yang serupa di wilayah Indonesia.

(Ril/).

By Admin

error: Content is protected !!