JAKARTA | JacindoNews – Kasus Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 yang telah bergulir lama masih terdapat masalah ingkar janji atau Wanprestasi yang dilakukan oleh Bumiputera terhadap korban nya yaitu para nasabah asuransi jiwa tersebut.

Salah satu pihak korban asuransi jiwa, antara lain: Rusdi Salim, Minarto Salim dan Novia Salim, melalui kuasa hukumnya, Jakarta Law Firm, menggugat Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan dilangsungkan pada hari Senin (09/03/2026) mendatang.

Dengan nomor perkara 191/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, para korban sebagai pemohon menggugat Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dengan tuduhan Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi), yang disertai dengan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Kuasa Hukum dari Jakarta Law Firm diketuai Dr. (c) Erdi Sutanto CH, S.H., M.H.  antara lain:

1. Anderson C Chandra, S.H., M.H.
2. Vitalis Jenarus, S.H.
3. A.M Ilham Akbar, S.H.
4. Karmel Siahaan, S.H.
5. Farel Tambunan, S.H.
6. Dicky Situmorang, S.H.

Ketua tim kuasa hukum dari Jakarta Law Firm, Dr. (c) Erdi Sutanto CH, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihak Bumiputera harus segera menyelesaikan kewajiban nya kepada klien nya yang menjadi korban dan sudah lama belum terselesaikan masalah tersebut.

Tim kuasa hukum korban Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dari Jakarta Law Firm. Kanan-Kiri: Ketua tim Kuasa Hukum Dr. (c) Erdi Sutanto CH, S.H., M.H., Karmel Siahan, S.H., Agustinus Soter, S.H.

“Kita sedang mencoba mengguat Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dan ini kami lihat bahwa bersangkutan sudah keterlaluan. Klien kami memberikan kuasa ke kami, karena orang tuanya (ibu) meninggal, dimana sebagai tertanggung. Sudah lama ini kita berproses. Dari pihak Bumiputera tidak ada tanggapan, ” jelasnya.

Erdi menambahkan,”Bagaimana pun situasi Bumiputera sampai saat ini, bahwa badan hukumnya masih ada dan belum bubar. Mereka harus bertanggungjawab atas uang pertanggungan yang sudah disepakati dari awal. Klien kami sudah membayar kewajiban premi dengan baik. Uang pertanggungan nya sudah ditetapkan berapa nominal nya. Sekarang nasabah sebagai tertanggung sudah meninggal, ahli waris yaitu suami almarhum dan anaknya sedang membutuhkan dana tersebut. Setelah kita lakukan upaya somasi kepada pihak Bumiputera, tidak di gubris. Oleh karena itu, kami gugatlah Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 di PN Jakarta Selatan, sesuai dengan domisilinya. Kami harap pihak Bumiputera segera membayar klaim asuransi klien kami ini. Kami juga pengadilan dapat mengabulkan gugatan kami ini. Kami juga minta salah satu asset berupa gedung yang di miliki oleh Bumiputera disita, meskipun klaim klien kami tidak sesuai dengan nilai gedung. Kita juga sampai saat ini tidak tahu gedung ini sudah milik siapa. Itu perjuangan kami untuk menggugat asuransi jiwa Bumiputera 1912,” ujar Erdi Sutanto yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi Publik DPP IKADIN, kepada media saat ditemui di PN Tangerang, Senin siang (02/03/2026). (Jn).

By Admin

error: Content is protected !!