JAKARTA | JacindoNews – Rabu (11/03/2026). Pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus memastikan lingkungan digital yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembatasan usia tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif di media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” kata Meutya dalam rapat koordinasi di Jakarta.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital. Pemerintah ingin menciptakan generasi muda yang unggul dan siap menjadi pemimpin masa depan bangsa.
Aturan pembatasan ini memiliki dasar hukum yang telah disiapkan sejak 2024. Regulasi tersebut berawal dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Ketentuan itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Selanjutnya, aturan teknis implementasi disiapkan melalui peraturan menteri yang diterbitkan pada Maret 2026.

Pemerintah juga telah menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk menjalankan kebijakan tersebut. Enam kementerian terlibat dalam inisiatif ini dan telah menandatangani keputusan bersama pada 25 Juli 2025.

Skala penerapan kebijakan ini dinilai cukup besar karena jumlah anak di Indonesia sangat tinggi. Pemerintah mencatat jumlah anak hingga usia 18 tahun mencapai sekitar 82 juta orang. Jika mengacu pada batas usia 16 tahun dalam kebijakan tersebut, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak oleh aturan pembatasan akses media sosial.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan sejumlah indikator untuk menilai tingkat risiko platform digital bagi anak. Indikator tersebut antara lain kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, potensi terpapar konten berbahaya, hingga eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan potensi kecanduan akibat algoritma media sosial yang bersifat adiktif, risiko gangguan kesehatan psikologis, serta dampak fisiologis pada anak.

Jika sebuah platform memenuhi salah satu indikator tersebut, maka platform itu dapat dikategorikan sebagai berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan terus dievaluasi seiring perkembangan teknologi dan pola penggunaan media sosial di kalangan generasi muda. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!