JAKARTA | JacindoNews – Kasus peristiwa pembunuhan yang menimpa aktivis Pelabuhan Ermanto Usman kembali berlanjut ke babak baru.
Korban pembunuhan Ermanto Usman muncul awal Maret 2026. Pensiunan JICT dan aktivis pekerja pelabuhan yang lama mengusut dugaan korupsi di sektor pelabuhan, ditemukan tewas di rumahnya di Jatibening, Bekasi, pada Senin (diduga 2 Maret 2026, berita diturunkan 3-4 Maret). Ia mengalami sejumlah luka dan meninggal; sedangkan istrinya, Pasmilawati (60), juga terluka dan dirawat intensif.
Setelah melalui keterangan pers dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Maret 2026, menegaskan bahwa kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman karena pencurian disertai kekerasan.
Pihak keluarga besar korban, yang diwakili oleh kakak kandung korban, Dalsaf Usman, menduga kalau pembunuhan yang menimpa korban mempunyai motif yang lain.
Oleh karena itu, pada hari Rabu sore (25/03/2026), Dalsaf Usman selalu kakak kandung korban almarhum Ermanto Usman beserta kuasa hukum keluarga, yang didampingi oleh pengacara Dharma Pongrekun dan Erles Rareral bersama tim mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan Laporan Kepolisian atau LP mengenai peristiwa pembunuhan dari almarhum Ermanto Usman.
Kepada media, Dharma Pongrekun sebagai kuasa hukum keluarga korb5 an menjelaskan dari kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya. “Kami selaku kuasa hukum keluarga korban, mendampingi kakak dari korban, Dalsaf Usman, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan mengenai peristiwa yang terjadi di awal bulan Maret 2026 lalu, ” jelasnya.
“Mulai dari TKP, para saksi yang ada serta barang bukti yang ada, ataupun yang belum ada, dari pihak keluarga ingin ada kejelasan yang lebih terang benderang dari pihak penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 459 UU nomor 1 tahun 2023. Dari pengungkapan kasus ini, pihak keluarga merasa banyak yang tidak sesuai dengan harapan mereka. Contohnya adalah Dalsaf Usman sebagai kakak kandung korban belim dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Kemudian beberapa saksi yang mengetahui dan membantu mengangkat jenasah korban saat kejadian belum dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Oleh karena itu perlu pendalaman lagi mengenai pengungkap kasus ini, apa motif sebenarnya dari pembunuhan ini, ” ujar Dharma.
Erles Rareral kemudian menambahkan, “Kakak korban sangat dekat hubungan kekerabatan dengan almarhum. Beliau juga yang memasukan korban bekerja di Jakarta International Container Terminal (JICT), anak perusahaan Pelindo. Kami berbincang dengan pihak terdekat korban, yaitu anak korban. Disamping itu kami melihat bagian-bagian mana bisa dimasukkan oleh pelaku tersebut. Nyatanya tidak ada satupun yang dirusak oleh pelaku. Dan ada yang ditinggalkan sebagai petunjuk. Kakak korban menceritakan kepada kami sebagai kuasa hukum keresahan hatinya, karena sampai saat ini beliau belum pernah dipanggil memberikan keterangan termasuk keponakan korban yang ikut mengangkat jenasah korban saat ditemukan sudah tidak bernyawa lagi, mengangkat almarhum ke ambulan sampai ke rumah sakit, namun tidak dipanggil oleh pihak penyidik.”
“Oleh karena itu, kami menemani keluarga korban untuk membuat laporan baru. Kami mendukung dan menemani beliau yang menimpa adik korban. Kami menanti pemanggilan dari tim Polda Metro Jaya untuk berdiskusi mengenai langkah kedepan dari kasus ini, ” ujarnya.
“Kami berharap dugaan pembunuhan berencana ini diungkap seterang terangnya, harapan kami, ” Harap Erles. (Jn).
