JAKARTA | JacindoNews – Sungguh miris. Seorang Wanita Lansia berusia 78 tahun, Aries Krisnandari (AK) sepulang beribadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) jalan Samanhudi, menerima perlakuan kurang pantas yaitu kekerasan hingga terluka parah dibagian kepala. Diduga pelaku adalah berinisial LWT, seorang pria. LWT melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban AK hingga kepala AK terbentur tembok gedung. Kepala korban mengalami luka sobek serius dan segera dibawa untuk dirawat ke Rumah Sakit Husada, Jakarta Barat.

Kejadian berlangsung pada hari Minggu (29/03/2026), pukul 11.30 WIB, bertempat di GKI Samanhudi, Jakarta Pusat. AK mengalami luka benturan yang sangat serius sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban AK dibantu beberapa jemaat gereja yang segera membantu dirinya untuk segera ditindak medis di RS Husada.

Melalui anak korban (AK), Quinny Puspitasari, setelah mengetahui ibunya mengalami penganiayaan dan luka parah di bagian belakang kepala, kemudian melakukan Pelaporan Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketika media ingin mengetahui motif dasar dari kejadian tersebut terjadi. Melalui perwakilan dari salah satu keluarga dari AK, menceritakan bahwa semua bermula masalah asuransi yang ditawarkan oleh istri pelaku LWT, yaitu LL.

“Semua berawal dari orang tua saya (AK) melakukan investasi asuransi yang ditawarkan oleh LL dengan nilai yang besar bagi kami. Namun berjalannya waktu, ternyata Perusahaan Asuransi Swasta tersebut kolaps dan menimbulkan gagal bayar kepada semua konsumen, termasuk AK. Kemudian orang tua kami (AK) menanyakan perihal mengenai keadaan uang investasi yang ia dan kebetulan adik korban AK juga ikut bersama berinvestasi, namun LL tidak memberikan keterangan dan seperti acuh tak acuh. Padahal AK satu gereja dengan LL dan tidak mengindahkan sama sekali mengenai masalah investasi tersebut, ” jelasnya.

Kemudian keluarga korban menceritakan kejadian yang terjadi pada hari Minggu (29/03/2026) saat pulang ibadah gereja sekitar pukul 11.00 WIB. “Orang tua kami (AK) bertemu dengan LL dan LWT dan menanyakan mengenai nasib dari uang investasi nya. Namun bukannya memberikan penjelasan, seketika LWT marah dan mendorong AK tanpa memberikan penjelasan alasan yang jelas dari pertanyaan korban. LWT mendorong AK hingga terjatuh mengenai tembok gedung dan mengalami luka sobek pada bagian kepala,”jelas salah satu kerabat korban.

Kejadian yang berlangsung terekam oleh CCTV didalam gereja, sehingga pihak keluarga korban maupun kepolisian bisa mempunyai bukti untuk proses hukum berikutnya.

Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diajukan keluarga korban (AK) maka terlapor LWT diduga terjerat Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 466 UU 1/2023.

Ditambah lagi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor LWT yang melakukan tindak kekerasan terhadap AK seorang perempuan Lansia, bisa diduga kekerasan pada perempuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan tindakan penyidikan terhadap peristiwa yang membuat korban AK terluka parah.

Bukti CCTV, pakaian korban yang masih ada bekas darahnya dan tindakan visum dokter dari RS Husada menjadi alat bukti guna melakukan tindak penyidikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.

Pihak keluarga korban (AK) sangat berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat segera menindak secara hukum pelaku kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan LWT dan meminta keadilan seadil-adilnya atas peristiwa ini. (Jn)

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!