JAKARTA | – jacindonews.com – Pada hari Jumat, (27/08/2021), bertempat di Kementerian Pertahanan RI, pukul. 10.00 wib diadakan Konfrensi Pers terkait masalah sengketa tanah di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.

Sengketa tersebut terjadi karena persoalan tanah yang terletak di Kelurahan Ulujami SHM 25 / Ulujami atas nama Siddik Makmum.

Berikut penjelasan dari kuasa hukum LAW FIRM
A.SYARIEF & PARTNERS, ABDULLAH SYARIEF, SH., NOVIANUS MARTIN BAU, SH.MH., melalui penjelasan Rilis kepada Media :

  1. Permasalahan ini terkait nya persoalan tanah yang terletak di keluruhan ulujami SHM 25/Ulujami atas nama Siddik Makmum, dimana H. Siddik Makmum tanah tersebut merupakan konversi dari tanah milik No. Persil 20 D.I Kohir 911 atas nama Abdurahman, kemudian beralih ke Bank BNI berdasarkan AJB NO. 21, tanggal 11 Maret 1969 di hadapan PPAT Moc. Sobari, kemudian beralih kepada Siddik Makmun berdasarkan Akta Tukar menukar tanggal 1 Tahun 1968 No 1/Agr/1968/68. Dihadapan PPAT Soemadja, sebagaimana Surat BNI Nomor UMM/3/2449, tanggal 12 Desember 1981.
  2. SHM 25/Ulujami atas nama Siddik Makmun ini dinyatakan hilang, akan tetapi pada tanggal Pada tanggal 4 September 2000 Hak Milik No.25/Ulujami diterbitkan Sertifikat Kedua Pengganti menjadi SHM No.1766/Ulujami atas nama H.Siddik. Berdasarkan :
  • Pengumuman di Surat Kabar Yudha tanggal 01-02-1982
  • Putusan PK Mahkamah Agung RI. No. 329/PK/Perdata/1987 tanggal 20 Juli 1983
  • Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/Somasi/2000/PN. Jak-Sel, tanggal 10 Juli 2000
  • Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.W7.Dd.Ht.04.10.042261 Tanggal 29 Agustus 2000
  1. Bahwa dasar Penerbitan SHM 1766/ulujami adalah Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditandatangi oleh Sekretaris Kepala tanggal 29 Agustus 2000 No. W7-DH.HT.04.10.04.2261, agar melaksanakan Penetapan No.02/Som/2000/PN. Jaksel, tanggal 10 Juli 2000. Berdasarkan Surat dari Mahkamah Agung RI Tanggal 10-04-2001 No. WKMA/221/IV/2001 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dimana Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel. Tanggal 10 Juli 2000 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
  2. Bahwa berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24-04-2001 No. W7.Dd-Ht.04.01.01.1554, telah mencabut/membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Juli 2002 Nomor 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan Surat Resmi pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan jika telah menerbitkan sertifikat Pengganti No.25/Ulujami atas H.Siddik yang pemecahannya menjadi HM No.1766 An H.Siddik/Umar Muhammad agar dicabut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 24 April 2001 tentang Pembatalan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 10 Juli 2000 No. 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel.
  3. Bahwa kemudian SHM 1766/Ulujami tersebut dialihkan oleh Umar Muhammad kepada Hendra Wijaya, berdasarkan Akte Jual Beli Tanggal 31 Oktober 2000 No. 122/2000, yang dibuat dihadapan PPAT MISAHARDI Wilamarta, SH dan didaftar tanggal 08 November 2000, Jual Beli ini tidak Sah dan BATAL DEMI HUKUM. Karena didasarkan oleh SHM yang diterbitkan secara Melawan Hukum.
  4. Bahwa sesuai dengan Gugatan PTUN Jakarta No. 51/G.TUN/2001/PTUN, tanggal 26 april 2001 PT Tripatria Cipta Sarana (penggugat) lawan Kepala kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dimana amarnya menyatakan batal Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad dan Memerintahkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk mencabut Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad beserta turunanya.
  5. Bahwa berdasarkan Putusan tersebut maka Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad sudah dinyatakankan batal dengan demikian segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh H. Umar Muhammad dengan Menggunakan SHM 1766 adalah cacat hukum termasuk Jual Beli kepada Saudara Hendra Wijaya, oleh karena kepemiilikan Hendra Wijaya atas SHM tersebut tidak sah.
  6. Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengirimkan Surat Teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan agar melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 06 Agustus 2001 No. 51/G.TUN/2001/PTUN.JKT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. :
  7. Bahwa Pembatalan terhadap SHM 1766/Ulujami, telah diusulkan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui surat usulan pembatalan 1.711.2/364/09/PT/2003 Tanggal 6 Maret 2003, didalam point 15 Surat usulan tersebut dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan Setuju SHM 1766/Ulujami atas nama Hendra Wijaya untuk dibatalkan.
  8. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor W.10.U3/1727/HK.02/06/2021, telah memberikan penjelasan;
  • pada saat ini setelah diperiksa dan diteliti pada buku register induk Perkara Pidana maupun Perdata serta SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada perkara lain yang melibatkan Ahli Waris Siddik Makmum maupun Tanah SHM 25/Ulujami Jakarta Selatan.
  • Bahwa berdasarkan putusan putusan sebagaimana yang disebutkan diatas dapat disimpulkan oleh karena putusan putusan tersebut menolak gugatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo maka terhadap SHM No.25/Ulujami atas nama H. Siddik Makmum yang menjadi pokok perkara tetap menjadi Hak Milik H. Siddik Makmum dan atau /Ahli Waris H. Siddik Makmum

Bahwa sampai sampai saat ini walaupun telah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan SHM 1766 telah dinyatkan Batal dan dasar Penerbitannya telah dibatalkan oleh Pengadilan akan tetapi BPN Jakarta Selatan belum melakukan pencabutan atas SHM 1766 tersebut. Ini adalah sesuatu yang menjadi permasalahan besar bagaimana mungkin Pejabat Negara tidak tunduk dan patuh terhadap putusan perintah pengadilan, kami selaku kuasa hukum Ahli Waris Siddik Makmum telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN melalui Surat Nomor : 120.1/Per-ASH/VIII/2021Jakarta, 18 Agustus 2021, perihal Pembatalan SHM 1766 dan Menerbitkan SHM pengganti oleh karenanya kami meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI segera melakukan Tindakan untuk mencabut SHM 1766/Ulujami atas nama Hendra Wijaya dan segera Menerbitkan Sertifikat Pengganti atas SHM 25/Ulujami atas nama H. SIDIK MAKMUN.

HORMAT KAMI
LAW FIRM
A.SYARIEF & PARTNERS, ABDULLAH SYARIEF, SH dan NOVIANUS MARTIN BAU, SH.MH.

Dalam konfrensi Pers di gedung Kementerian BPN, Abdullah Syarief, SH., mengatakan bahwa Kedatangan tim Pengacara ke kementerian ART/BPN untuk meminta kejelasan kepada menteri terakait permasalah kasus tanah di Ulujami terkait sertikat M25 .

“Sebenarnya dulu sudah pernah diterbitkan sertikat penganti 1766 tetapi sebenarnya sertikat 1766 sudah di batalkan dan harus sudah diserahkan kembali kepada hak waris.”

Abdulah juga menjelaskan bahwa prosesnya sudah cukup lama dari tahun 2003 dan dari PN Jakarta Selatan sudah diperintahkan untuk dibatalkan tetapi sampai saat ini di PN Jakarta Selatan tidak pernah di tetapkan padahal sudah perintah hukumnya.

“Hari ini kami meminta kepada kementerian untuk menindaklanjuti terhadap sertifat 1766 karena kepentingan kline kami sangat di rugikan.”

“Karena sampai sekarang perintah pengadilan yang sudah putuskan pada tahun 2002 dan tahun 2001 sampai sekarang tidak dibatalkan. “

“Dan di posisi terakhir bahwa kami sudah mendapatkan kejelasan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan bahwa sertikat M25 kembali menjadi hak waris Siddik Makmum.”

“Oleh karena itu kami meminta kejelasan kepada kementerian BPN untuk segera membuat proses pembatalan sertifikat 1766 dan mengembalikan itu kepada hak waris Siddik Makmum.

Ini merupakan momentum yang sangat tetap karena presiden Jokowi Widodo sendiri sudah merencanakan untuk pemberantasan mafia pertanahan maka dari itulah kami meminta kepada bapak menteri yang merupakan penjabat yang paling berwewenang di bagian pertanahan untuk serius di bagian pertanahan karena tindakan bawahan dari bapak menteri terhadap putusan ini sudah di abaikan dari mulai tahun 2001 dan tahun 2003 sudah di usulkan sampai terakhir kami melakukan pengecheckan belum terjadi pembatalan. “

“Kami yang datang hari ini meminta secara resmi kepada kementerian untuk menindaklanjuti ini untuk di tangani secara serius.”

“Surat yang resmi yang kami kirimkan kepada bapak menteri pada tanggal 19 Agustus 2021 sudah ada di bagian dirjen permasalahan pemanfaatan tanah dan kita tinggal menunggu kapan persoalan ini akan digelar secara terbuka oleh kementerian sehingga jamin kepastian dari hak-hak kline kami, “jelasnya kepada media.

Diharapakan dengan pertemuan ini, bisa ada jalan untuk kebijakan hukum yang terbaik dan selanjutnya ada keputusan yang seadil-adilnya. ( LI )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *