JAKARTA | Jacindonews – Tindak kekerasan terhadap peremuan dan anak di Indonesia kembali terjadi. Hal ini sangat menodai hak asasi dari perempuan dan anak. Semua pihak baik pemerintah dan semuanya melawan dan berani melaporkan kepada pihak yang berwajib jika sudah mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan masyarakat.

Apalagi baru-baru ini terjadi tindak kekerasan seksual perempuan dan anak di lingkungan sekolah. Hal ini sangat memukul dunia pendidikan yang seharusnya mengajarkan tentang menjaga susila, malah terjadi tindakan asusila terhadap murid-murid. Warga negara Indonesia harus berperang terhadap namanya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H., seorang Dosen Tetap Pascasarjana Program Studi Doktor Hukum (S3) Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan juga Wakil Ketua Komisi Keadilan Gender Dan Perlindungan Anak Majelis Pendidikan Kristen Di Indonesia (MPK), mengemukakan fenomena yang kembali terjadi kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H.

Melalui pesan singkat whatsapp kepada redaksi pada hari Senin (01/08/2022), ibu Dr. Aartje mengemukakan pendapatnya.

“Saya pikir kasus-kasus ini terjadi bahkan di lingkungan pendidikan disebabkan perkembangan teknologi dan pengaruh media sosial yang cukup masih masif dikalangan pelajar.”

“Selain itu kedudukan perempuan masih dianggap tidak sejajar dengan laki-laki. Sehingga perempuan sering menjadi korban KDRT seperti fisik, psikis sampai bahkan timbulnya perempuan masih ditempatkan pada posidi marginalisasi, ” jelasnya.

“Kampanye ramah kepada anak belum efektif. Saya pikir ini terjadi bukan saja kurangnya edukasi Namun para pelaku benar-benar tidak menyadari apa yang sudah dilakukan itu adalah tindak kekerasan.”

“Kemudian pelaku mengabaikannya lantaran berlindung di bawah norma-norma tertentu yang sudah mapan dalam masyarakat. Selanjutnya pelaku menganggap kekerasan terhadap anak perempuan KDRT adalah hal yan wajar dan bersifat pribadi. Dan masalah pengaduan hal yang sulit dilakukan oleh korban karena merasa malu jika aib dlm keluarganya akan diketahui oleh masyarakat.Terakhir aparat penegak hukum tidak dapat memproses kasus-kasus tindak pidana kekerasan jika tidak ada pengaduan dari pihak korban.”

Kemudian dirinya kembali menjelaskan, “Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku tindak kekerasan kepada anak perempuan (pelaku KDRT) diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 53 UU nomer 23 tahun 2004 terkait ketentuan pidana bagi pelaku KDRT,” jelasnya.

“Dalam aspek hukum Negara dan regulasi memberikan perlindungan hukum terhadap wanita dan anak dari kekeeasan Walaupun UUD 1945 menekankan hak ini sebagai salah satu hak konstitusional, tidak setiap orang bebas dari kekerasan, ” ujarnya.

“Disini Negara wajib membetikan perlundungan kpd setiap orang terutama kelompok rentan, perempuan, anak dan kelompok berkebutuhan khusus sepwrti penyandang disabilitas. Oleh sebab itu penting bagi negara untuk menyediakan regulasi yang melindungi kekerasan seksual secara utuh.”

Aartje menambahkan, “Harus ada kolaborasi melalui koherensi, sinkronisasi, harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.”

“Selain itu untuk mengungkapkan kebenaran dari setiap kasus-kasus yang terjadi karna perasaan malu, aib dalam keluarga dan juga karena masih ada ikatan-ikatan kekeluarga, nilai-nilai sosial tertentu, nama baik (Prestise) keluarga maupun dirinya atau korban merasa khawatir apabila pelaku melakukan balas dendam. Kesulitan-kesulitna inilah akan muncul apabila korban melapor.”

“Harapan saya adalah setiap institusi mempunyai peran dlm memberikan bantuan hukum yaitu dengan melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan bantuan hukum, memberikan bantuan bagi perempuan dan anak-anak yang kurang mampu untuk peroleh akses keadilan, pembentukan pos pelayanan perempuan dan anak di lembaga pendidikan.”

“Dialog dan edukasi tentang perlindungan terhdp perempuan dan anak korban kekerasan (mengawalnya). Apresiasi dari Komnas Perempuan.”

“Saatnya semua pihak yg terkait terhadap kekerasan seksual dilembaga pendidikan melakukan koordinasi untuk bekerja sama mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dalam perspektif memberi keadilan pada korban, dan menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya menutup wawancara melalui pesan singkat whatsapp kepada media. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *