JAKARTA | Jacindonews.com – Hari Senin siang, (30/08/2021),Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab. Dengan hasil keputusan tersebut, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).

Selain Hrs, vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, divonis 1 tahun penjara. Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.


Diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aksi demo simpatisan HRS yang diamankan oleh Aparat Kepolisian.

Di luar lingkungan Sidang, sekitar daerah perempatan Cempaka Putih, sempat terjadi aksi kericuhan massa yang mendukung HRS untuk dibebaskan. Namun aksi demo tersebut segera diredakan oleh aparat kepolisian. (Ril/JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *