JAKARTA | Jacindonews.com – Pada hari Rabu, (01/09/2021), tepatnya di Mesjid Baiturrahman, Saharjo, Jakarta, pada pukul 13.00-14.30 WIB diadakan Konferensi Pers sehubungan dengan dibacakannya Pernyataan Terbuka Habaib & Ulama serta Tokoh & Pengacara, Aktivis Islam bersama Pimpinan Ormas atas Kriminalisasi terhadap perjuangan H Munarman.
Adapun yang hadir dalam acara tersebut, Juju Purwanto, SH, MH (Pengacara), Ustd Syahid Jombang (DPP Front Persaudaraan Islam)
Adapun pernyataan sikap dari acara tersebut adalah membebaskan Munarman dari kriminalisasi dan semua aktivis dan ulama yang saat ini dikriminalisasi oleh negara.
Demikian rilis yang dikeluarkan oleh panitia :
PERNYATAAN SIKAP
PARA HABAIB, ULAMA, PENGACARA DAN AKTIVIS ISLAM ATAS FITNAH, KRIMINALISASI DAN TERORISASI
TERHADAP SAHABAT KAMI MUNARMAN, S.H.
Tuduhan keterlibatan sahabat kami Sdr. Munarman, S.H., dengan kelompok yang
dituduh terlibat teroris adalah sesuatu yang mengada-ngada, karena komitmen Munarman, S.H., dalam menjaga eksistensi NKRI dan partisipasi aktifnya dalam
memelihara keamanan dan ketertiban, sosial order dan agar tidak terjadi segregasi sosial telah banyak dibuktikannya.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Sdr. Munarman, S.H., adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia dan demokrasi yang memulai pengabdiannya di bidang Hak
Asasi Manusia dan demokrasi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Kemudian
pada tahun 1999 – 2000 Sdr. Munarman, S.H., melanjutkan pengabdiannya dengan
menduduki posisi sebagai Direktur LBH Banda Aceh dan pada tahun yang sama juga
menduduki posisi sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.
Pengabdian Sdr. Munarman, S.H., berlanjut di Ibu Kota DKI Jakarta dengan menduduki posisi sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan
(Kontras) Jakarta, Kepala Hak Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia dan pada tahun 2002 – 2006 menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pada saat yang sama Sdr. Munarman, S.H., juga mengabdi kepada Negara dengan
menjadi Komisioner pada Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM berat (KPP Komnas HAM Republik Indonesia) dan pada tahun 2004 diangkat menjadi Tenaga Ahli Jaksa Agung
serta menjadi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir yang dibentuk melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 111 Tahun 2004.
Pada level kebijakan publik, Sdr. Munarman, S.H., berkontribusi melalui aktivitas
sebagai tim perumus RUU Komponen Cadangan dan RUU Hukum Pidana Militer yang
dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Keilmuan dan pengalamannya di bidang Hukum dan HAM tersebut sangat dirasakan
juga oleh kami Para Habaib, Ulama dan Umat Islam, karena Sdr. Munarman, S.H., membimbing, memberikan pencerahan dan masukan agar dalam berjuang menggunakan
jalur legal konstitusional.
Kehadiran Sdr. Munarman pada acara diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat
2014, tidak lebih dan tidak kurang hanya sekitar 10 menit untuk mendapatkan informasi
dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari
rumah Sdr. Munarman. Bukan sebuah kesengajaan untuk hadir apalagi sebagai inisiator,
panggagas, penggerak, atau memberi bantuan terhadap pelaksanaan diskusi.
Sedangkan kehadiran Sdr. Munarman pada acara seminar di Kota Makassar,
Sulawesi Selatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Tuduhan ikut Baiat ISIS di Sulawesi Selatan adalah Fitnah;
b. Kehadirannya di Sulawesi Selatan karena diundang hanya sebagai pembicara
yang justru subtansi materi yang diberikan tentang Kontra Terorisme;
C. Adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Munarman, sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh ataupun memfasilitasi;
d. Selama di FPI justru Munarman yang merubah FPI menjadi Organisasi
Kemanusiaan;
e. Di banyak Diskusi dan Seminar justru Munarman menyerang segala bentuk Aksi
Terorisme dan menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap Radikalisme
dan Radikalisasi oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh
FPI.
Kegiatan Seminar di Medan justru sdr. Munarman bersedia hadir karena salah satu
fasilitator kegiatan tersebut adalah pihak POLDA SUMUT melalui Kabid Binmas (saat itu)
yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut.
Bahkan Kabid Binmas POLDA SUMUT (saat itu) menjadi SALAH SATU NARASUMBER dalam acara seminar tersebut.
Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan bahwa Sdr. Munarman
menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau
menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terhadap Sdr. Munarman. Karena faktanya
Sdr. Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan seminar
tersebut dan juga TIDAK PERNAH BERHUBUNGAN atau BERKOMUNIKASI dalam bentuk
apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber seminar.
Sdr. Munarman juga tidak pernah mengetahui siapa penggagas seminar, siapa
narasumber, siapa peserta yang diundang dan afiliasi narasumber lainnya ataupun afiliasi pemilik Pondok Pesantren tempat seminar tersebut diadakan.
Dengan rekam jejak sebagaimana diuraikan di atas, maka sungguh sangat tidak
masuk akal sehat dan sangat mustahil apabila Sdr. Munarman, S.H., terlibat dalam
gerakan terorisme, maka kami Para Habaib, Ulama, Pengacara dan Aktivis Islam terpanggil untuk menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap
sahabat kami, Sdr. Munarman, S.H.; - Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Sdr. Munarman, S.H.,
segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan; - Hentikan segela bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun
pemuka agama apapun di Indonesia.
Demikian pernyataan sikap PARA HABAIB, ULAMA DAN AKTIVIS ISLAM.
Melalui acara ini diharapkan kasus penangkapan atas Pengacara Munarman dapat segera dibebaskan dan tidak ada lagi kriminalisasi atas aktivis dan ulama di Indonesia. ( LI )