JAKARTA | JacindoNews -Hari Senin, (29/08/2022), pukul 15.00 WIB – selesai, di Media Center, Gedung Mina Bahari IV Lt. GF, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, diadakan Konferensi Pers penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di daerah Batam, Riau.

Usaha penggagalan penyelundupan terjadi pada hari Minggu (28/06/2022) di perairan Batam, Kepulauan Riau. Adapun hasil tangkapan sebanyak 300 ribu benih bening Lobster atau BBL dengan nilai yang ditaksir sebesar Rp. 30 Milyar. Rencana penyelundupan tersebut akan dibawa ke Singapura.

Ketika pihak KKP memberikan keterangan pers kepada awak Media.

Sebagai narasumber, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, memberikan keterangan kepada Media.

“BBL atau benur akan dibawa dengan speedboat dari wilayah pesisir pantai timur dengan melewati pulua Sambu. Ketika diketahui pelaku tertangkap basah, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti di speeboat dengan muatan 65 boks berisi BBL, dengan perincian setiap boks berisi 24 kantong plastik dengan isi 200 ekor. Jika ditotal keseluruhan jumlahnya 300 ribu BBL, ” jelasnya.

“Setelah kita melakukan pengecekan dan mentaksir nilainya, jika Lobster pasir per ekor dihargai Rp. 100 ribu dan nilai lobster mutiara Rp. 150 ribu, maka dengan jumlah 300 ribu BBL, nilainya adalah sekitar Rp. 30 Milyar.”

“Kemudian penyelundup hingga pukul 18.30 mulai terlihat ada pergerakan speedboat ke arah Singapura, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia, ” terangnya.

“Pihak keamanan akan mendalami pemilik speedboat, serta mencari informasi yang kami dapat dari pihak pemerintahan Singapura. Hal tersebut dikarenakan informasi kedatangan kapal ada catatannya resmi ke Singapura.”

Laksda Adin menjelaskan sesuai dengan UU Perikanan Pasal 88, maka setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Ancaman hukuman nya adalah pidana. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) nomor 17 Tahun 2021, menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya bisa dilakukan di wilayah RI.”

“Kami dari pihak KKP berharap dengam keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBL ini, budidaya lobster di Indonesia bisa terjaga dan terus dilestarikan di dalam negeri sendiri, ” harap Laksda Adin ketika memberikan keterangan pers kepada awak media. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *