JAKARTA | Jacindonews.com – Pada hari Senin, (06/09/2021) bertempat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Partai Berkarya versi Tommy Soeharto kembali menang di tingkat banding melawan Kemenkumham. Partai Berkarya versi Tommy Soeharto menggugat SK kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi PR yang diakui Kemenkumham.
Putusan PT TUN Jakarta ini menguatkan pembatalan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya versi Ketum Muchdi PR yang diputus di pengadilan tingkat pertama.
Hal putusan ini menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
182/G/2020/PTUN.JKT.tanggal 16 Februari 2021, menurut putusan tersebut.
Dua SK yang digugat oleh Tommy Soeharto dalam hal perkara ini, yaitu SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH- 17.AH.11.10 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Yang menjadi hakim memutus perkara ini adalah Sulistyo sebagai ketua dan dua anggotanya antara lain Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.
Putusan sidang ini membatalkan SK yang dikeluarkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR. Belum diketahui tindakan upaya
hukum lanjutan yang ditempuh Muchdi PR terkait putusan tersebut.
Keputusan PT TUN menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat pengadilan pertama. Di tingkat pertama, majelis hakim menegaskan bahwa SK kepengurusan versi Muchdi PR untuk Partai Berkarya tidak sah dan dibatalkan. Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan partai dari Tommy Soeharto dalam Kongres Partai Berkarya pada tahun 2020 lalu. (JN).