Jakarta | Jacindonews – Kongres Pemuda Indonesia (KPI) resmi melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
“Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili, dan memeriksa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023).
Pitra menilai putusan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus. Sebab, menurut dia, yang berhak mengadili terkait perkara pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI.
“Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, di mana kompetensi absolutnya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus” lanjut Piitra
“Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN” sambungnya.
Sementara ketua presidium ASELI (Aliansi Selamatkan Indonesia), Jalih Pitoeng meyakini bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengambil langkah bunuh diri.
“Kami dari Aliansi Selamatkan Indonesia (ASELI) hadir mendampingi Presiden Kongres Pemuda Indonesi (KPI) dalam rangka mendukung penuh atas laporan KPI sebagaimana yang tadi telah disampaikan” ungkap Jalih Pitoeng.
Jalih Pitoeng juga menegaskan bahwa kehadirannya tidak dalam kapasitas dukung mendukung pihak tertentu.
“Perlu saya tegaskan, bahwa kehadiran saya tidak dalam kapasitas dukung mendukung. Baik partai politik maupun Bacapres tertentu yang sedang ramai saat ini” tegas Jalih Pitoeng
Tapi lebih kepada wujud kepedulian terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
“Kita sangat bangga kepada KPI, bahwa masih ada pemuda yang peduli terhadap bangsanya” imbuh Jalih Pitoeng.
“Dan perlu dicatat, bahwa saya sangat meyakini bahwa presiden republik Indonesia Joko Widodo tidak akan mengambil langkah bunuh diri” lanjut Jalih Pitoeng.
“Karena sebagaimana rekan-rekan media ketahui sebagian besar masyarakat menolak putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu” papar nya.
“Jika putusan PN Jakarta Pusat dipaksakan, maka saya berpendapat bahwa pemerintah dalam hal ini lembaga yudikatif telah menciptakan kegentingan yang berdampak pada terjadinya kegaduhan politik” Jalih Pitoeng mengingatkan.
“Besar kemungkinan akan terjadi protes dari rakyat srcara besar-besaran dalam bentuk parlemen jalanan. Karena sebagian besar masyarakat menginginkan pemilu berjalan sesuai agendanya” pungkas Jalih Pitoeng.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Pitra meminta KY mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebutkan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian imateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut. *(LI)