Jakarta | JacindoNews – Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) desak menteri ATR /BPN wajib penjarakan anak buahnya yang terlibat skandal MAFIA TANAH. Oknum oknum yang terlibat Mafia Tanah hukumannya tidak pantas hanya skorsing atau dipecat sebagai pegawai negeri saja. Mereka harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
” DPP. GPSH tetap konsisten memantau gerakan pembrantasan Mafia Tanah ini. Kami tetap fokus, tidak main main untuk terus mendukung semangat Presiden RI Joko Widodo dan Menteri ATR / BPN Sofyan Djalil. Namun sebaliknya jika pihak Sofyan Djalil dan pemerintah main main semangatnya hanya buat pemanis dan pencitraan saja maka kamipun punya senjata pamungkas lainnya. Semua pihak harus sadar bahwa Rakyat jadi miskin akibat ulah mafia tanah jumlahnya tidak sedikit. Mereka menunggu kerja nyata GPSH, nenunggu kerja nyata Menteri Sofyan Djalil dan menunggu kerja nyata Pemerintah untuk berantas kawanan garong garong mafia tanah”, tegas H.M.Ismail, SH, MH, Ketua Umum DPP. GPSH yang didampingi Komandan Pusat “LASKAR BIMA SAKTI” Tim Pembrantasan Mafia Tanah DPP. GPSH mengingatkan Menteri ATR / BPN Sofyan Djalil, Senin (25/10/2021) di Jakarta.
Pernyataan Ketum GPSH H.M.Ismail itu menyusul pernyataan menteti Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam jumpa pers khusus minggu lalu di kantornya. Djalil dengan tegas mengatakan bahwa sudah lebih dari 125 pegawai BPN kena sangsi berkaitan dengan praktek melawan hukum para Mafia Tanah. GPSH apresiasi capaian kerja Menteri Sofyan Djalil. Hanya saja katanya Sofyan Djalil sikapnya harus lebih keras. Harus ada sangsi yang kebih keras lagi kepada bawahannya yang terlibat jaringan mafia tanah ini.
Dipecat dari Pegawai Negeri saja menurut Ismail tidak cukup. Karena modus melawan hukum yang dilakukan oknum oknum BPN ini sangat, sangat, sangat merugikan rakyat kecil, rakyat lemah yang tidak sanggup melawan garong garong mafia tanah. Praktek penggarongan tanah rakyat ini telah memiskinkan para prmilik tanah yang sah. Oleh karena itu sekedar sangsi pemecatan dari pegawai negeri saja tidak cukup. Mereka yang dirugikan musti lapor ke Polisi atau ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Atau bisa melapor ke Tim Pembrantas Mafia Tanah “LASKAR BIMA SAKTI” DPP. GPSH di Telp / WA : 085215475999 atau E-mail: ismaillawfirm09@gmail.com.
Karena menurut Ismail jika sangsi bagi oknum BPN yang terlibat skandal mafia tanah tidak dipidana, tidak dipenjara maka setelah dipecat dia akan bebas berkeliaran jadi penasehat garong garong mafia tanah. Oleh karena itu pihak Sofyan Djalil jangan ragu ragu jika benar benar ingin berantas mafia tanah ini maju terus pantang mundur.
Pada saat ini “LASKAR BIMA SAKTI” DPP. GPSH di seluruh Indonesia sedang melakukan pendampingan terhadap ratusan korban Mafia Tanah. Contohnya saja di Jakarta Kasus Penggarongan Tanah SHM No. 60/Rawaterate, Jakarta Timur yang diduga melibatkan seorang Wakil Ketua DPD RI. Penggarongan Tanah Jln Braga, Bandung, Jawa Barat Penggarongan Tanah Tambak Oso, Gresik, JawaTimur. Penggarongan tanah di Desa Wutan, Gresik, Jatim. Kasus Penggarongan Puluhan hektar Tanah Ahli Waris Raja Pidie, Aceh. dan tempat tempat lainnya.**
H.M.Ismail, SH, MH, Ketua Umum DPP. GPSH
E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.