Jakarta | JacindoNews -Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP.GPSH) desak Pemerintah terapkan hukuman mati bagi koruptor yang divonis pengadilan di atas 5 (lima) tahun.

Desakan GPSH itu menyusul pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berkeinginan menerapkan hukuman mati bagi “garong garong berdasi” / koruptor / tersangka korupsi ASABRI & PT. JIWASRAYA (28/10/2021).

” Sebuah pemikiran yang cemerlang dan sangat keren jiika Kejaksaan Agung memberlakukan putusan hukuman mati bagi koruptor manapun yang divonis hakim di atas lima tahun. Yakinlah bahwa seluruh rakyat Indonesia skan dukung. Oleh karena itu GPSH sangat hargai gagasan Jaksa Agung. Perlu diberikan Award khusus. Kami mendukung dan kami sangat mendorong ,” ujar H.M.Ismail, SH, MH, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) Rabu (3/11/2021) di Jakarta.

H.M.Ismail, SH, MH, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH).

Jika kebijaksanaan hukuman mati ini di terapkan pasti timbul protes melanggar HAM. Mereka yang protes itu cuma bela kepentingan garong garong berdasi. Apakah garong garong berdasi itu pernah berpikir bahwa perbuatannya telah menyusahkan, memiskinkan dan melanggar HAM nya seluruh rakyat Indonesia.

Yang lebih menyakitkan lagi adalah Pemerintah telah mencabut PP No.99 / tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Koruptor. Selanjutnya pemerintah terbitkan PP No.99 / tahun 2021 yang berikan remisi khusus / potongan hukuman kepada garong garong berdasi / koruptor, diluar remisi yang telah ada diatur jauh sebelumnya. Bukankah PP baru ini akan nengundang lebih banyak lagi garong garong berdasi / koruptor koruptor baru.

“Saya juga khawatir jika over kapasitas lapas kelak bakal dijadikan alasan eksekusi pelonggaran remisi. Bukankan saat ini lapas juga telah berikan kamar kamar khusus bagi narapidana koruptor. Oleh karena itu agar kapasitas lapas memadai, Ideal dan tidak over kapasitas kenapa kamar kamar khusus koruptor tidak dijadikan satu saja dengan pelanggar kriminal lainnya ?,” kata H.M.Ismail lagi. (**).

       

**H.M.Ismail. SH, MH.
E-mail: ismaillawfirm09@gmail.com.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *