JAKARTA | Jacindonews – Pondok Kelapa, Jakarta Timur (18/04/2023) – Keturunan dari warga Huta Batubara menolak klaim sekelompok orang mengaku marga Lumban Tobing yang diduga telah melakukan tindakan perampasan hak atau pengambilan secara paksa areal tanah yang luasnya -+ (kurang lebih) 15,3 HA.

Menurut pengakuan, Ir. HMP. Batubara,MM, M.sC, yang merupakan Keturunan dari warga Huta Batubara saat di hadapan awal media cetak, online dan televisi mengatakan, “Ada oknum Marga Lumban Tobing Op. Sumuntul yang bekerja sama dengan perusahaan TOBA PULP LESTARI (Perusahaan TPL), yang diduga kuat telah menyerobot areal tanah tersebut, dimana sudah dimiliki oleh turun-temurun selama 6 (enam) generası ( lebih kurang 150 Tahun). Lahan tersebut ditanami pepohonan jenis Kemenyan, Pinus, Kopi, dan Jeruk untuk mendukung keperluan sehari-harinya warga masyarakat,” demikian ujarnya saat jumpa pers dengan awak media, Jakarta, Selasa (18/04/2023).

Pihak keturunan dari Huta Batubara kembali menjelaskan bahwa sudah menyampaikan dalam hal permasalahan tanah tersebut kepada Kepala Desa, namun diduga si Kepala Desa tidak melindungi hak kepemilikan tanah warganya. Buktinya adalah memberikan ijin kepada warga luar desa itu untuk menanam pohon Ecalyptus.

Diketahui, bahwa bapak Wilson Batubara, Onggung Batubara, Oloan Batubara, Drs. Luhut Batubara, Ir. Jonny Batubara, AKP. TM. Batubara, Toman Batubara, Simon Batubara, Leonard Batubara S.Sos, Pomparan Raja Karal Batubara (salah satu marga dalam Suku Batak) adalah Putra-putra Huta Batubara Desa Aeknasia , Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara, baik yang tinggal di Huta Batubara maupun yang di perantauan, selanjutnya disebut warga Huta Batubara.

“Warga Huta Batubara mengakui bahwa tindakan oknum marga Lumban Tobing Pinompar Op Sumuntul tersebut sangat dan meresahkan warga Huta Batubara karena selain mengambil secara paksa
sepihak tanah yang di klaim milik keturunannya, juga merusak lingkungan hidup akibat pemotongan pohon dan
perusakan tanaman warga di areal tanah yang dicaplok,” ujarnya menjelaskan seraya menunjukan bukti terlampir di sampaikan beberapa foto penggarapan tanah warga
Huta Batubara.

“Bahwa warga Huta Batubara teleh turun temurun selama kurang lebih 150 tahun (6 generasi ) tinggal di Huta Batubara Desa Aeknasia. Ompung kami ( Nenek Moyang ) Raja Karal Batubara yang membuka Huta di Huta Batubara,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Huta Batubara Desa Aeknasia mempunyai pekerjaan berkebun,bersawah dan membentuk lingkungan sosial di Huta Batubara. Dan Sejak dahulu mereka hidup rukun dan tenang dengan mewarisi tanah pusaka kampung halamannya.

Raja Karal Batubara menjadi Raja Huta di Huta Batubara di setujui pengetua-pengetua dan Pemerintah. Pada waktu memestakan Huta, beliau menerima ulos dan Raja Daniel Manik Kepala Kampong Huta Toruan. Raja Karal Batubara juga menjadi Raja Rodi yang menerima Bısloid dari Pemerintah.

Huta Batubara kedepannya dalam menghadapi permasalahan tersebut akan mengadukan ke pemerintah pusat dan rencananya akan menghadap ke pemimpin negeri ini, yaitu Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Hal ini ditempuh agar para warga yang tergabung di dalam Huta Batubara bisa menerima keadilan seadil-adilnya dan mendapatkan kembali tanah mereka yang sudah diambil secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ril).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *