JAKARTA, Jacindonews – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah dipersiapkan. Hal ini seiring pindahkannya ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, di Provinsi Kalimantan Timur.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Usni Hasanudin mengatakan, revisi UU DKI itu memang semestinya sudah dilakukan. Bukan hanya karena adanya perpindahan ibu kota, melainkan juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Usni memberikan atensi terkait adanya pasal penguatan kebudayaan Betawi guna melindungi kearifan lokal dalam revisi UU tersebut. Alasannya, budaya menjadi salah satu manifestasi kemajuan sebuah bangsa. Baik buruknya sebuah budaya menjadi cerminan kemajuan bangsa.

“Vitalnya sebuah budaya ini dipahami betul oleh Bung Karno. Ini terlihat dalam gagasannya tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” ujar Usni kepada media, Sabtu (27/05/2023).

Ia memprediksi Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi masyarakat luas untuk datang, sekalipun sudah bukan ibu kota negara. Ini tentu menjadi keuntungan sekaligus tantangan dalam merawat budaya Betawi agar tetap exist dan tidak tergerus zaman.

“Pemprov DKI sudah menyusun perda (peraturan daerah) tentang budaya Betawi. Namun, ini kurang kuat karena payung hukumnya tidak mengakar pada UU. Oleh karena itu, saya berharap pasal yang mengatur tentang budaya Betawi dalam UU hasil revisi nantinya tidak dihilangkan,” tegas dosen politik di UMJ ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengusulkan kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam revisi UU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, mendorong budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya dilestarikan.

“Tapi juga bagaimana ada akselerasi yang bisa lebih berkembang untuk sektor mereka yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan budaya Betawi,” ujar Asisten Pemerintahan Sekretariat Pemprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

Menurutnya, revisi UU Kekhususan Jakarta tidak cuma menyangkut kedudukan sebagai ibu kota negara, tapi juga bagaimana bisa menjadi penggerak.

“Kan ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis budaya,” kata Sigit.

Pada RUU Kekhususan Jakarta (Draf uji publik 2), Pemprov DKI akan diberikan kewenangan khusus di bidang kebudayaan. Ini secara khusus termuat dalam Pasal 26 Bab IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan. *(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *