JAKARTA | Jacindonews – Polemik ” kekacauan hukum” Pembongkaran ruko di Pluit bahwa Walikota Jakarta Utara memakai dasar hukum Peraturan pemerintah no 21 tahun 2021 pasal 189 ayat 1, Pasal 190 ayat 1, pasal 192 ayat 1, peraturan ini tentu secara normatif tentang rencana tata ruang wilayah dapat dibenarkan.
Tetapi dalam penyelesaian konflik ditengah masyarakat Pemerintah daerah tidak boleh terlalu arogan meskipun sudah ada peringatan 1,2,3 tidak boleh serta merta dilakukan pembongkaran secara paksa atau membabi buta apalagi kasus ini menyangkut masyarakat banyak yang sedang berusaha dan mencari nafkah, harus diberi ruang mediasi dikantor Gubernur.
Nasi sudah jadi bubur, dengan dibongkarnya tempat usaha tentu pengusaha UMKM bisa melakukan upaya hukum melalui PTUN atas tidak cermatnya Pemda membuat surat keputusan pembongkaran tanpa memperhatikan UU perlindungan hukum terhadap UMKM berdasarkan UU cipta kerja dan PP nomer 7 tahun 2021 dalam pasal 47 ,pasal 51 Pemda wajib melindungi UMKM (penyuluhan, Mediasi, pendampingan diluar pengadilan) terhadap UMKM.
Bahwa dalam hierarkinya, peraturan perundangan menurut UU nomer 12 tahun 2011, Pemda memakai peraturan pemerintah sedangkan UMKM dilindungi UU, secara Hierarki tentu PP dibawa UU oleh sebab itu jelas Pemda tidak cermat dalam melaksanakan tugas dilapangan yaitu tidak melakukan upaya Mediasi secara maksimal yang diatur UU Cipta kerja Junto PP no 7 tahun 2021.
Dengan demikian Pemda bisa diduga telah melanggar hukum. (**).
**Oleh :
Adv. Dr (c). Erdi Sutanto, C.H., S.H., M.H.
(Ketua Advokasi publik Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia).