JAKARTA, Jacindonews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, proses hukum yang dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih penyelidikan. Belum penyidikan.

“Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan,” ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/06/2023).

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo pun belum ditetapkan sebagai saksi. Dengan demikian, KPK belum bisa melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan tak kunjung memenuhi undangan.

“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” kata Ali.

Meski begitu, Ali mengatakan Syahrul Yasin Limpo tetap akan merugi jika selalu mengabaikan kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik KPK.

“Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” imbuhnya.

Tiga kali undang Syahrul
KPK sudah melayangkan surat undangan untuk klarifikasi kepada Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali. Undangan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun KPK pertama kali melayangkan surat panggilan ke Syahrul pada 6 Juni lalu. Kemudian, Syahrul mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada 9 Juni.

Selanjutnya, KPK mengirim surat panggilan kedua tertanggal 12 Juni untuk pemeriksaan hari ini, Jumat (16/06/2023). Namun, Syahril kembali mangkir dan meminta penjadwalan ulang pada 27 Juni. Ia telah mengirim surat ke KPK kemarin.

Syahrul mengaku sedang menghadiri pertemuan menteri G20 di India. Setelahnya, Syahrul berencana ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.

“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Syahrul. Ali mengaku penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga agar Syahrul hadir pada Senin 19 Juni.

“Betul, 19/6 merupakan undangan yang ketiga kalinya,” kata Ali kepada lewat pesan singkat sebagaimana dilansir CNN.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah bakal mengungkap semua dugaan korupsi di Kementan. Ia membantah pengusutan dugaan korupsi di Kementan sarat kepentingan politik kelompok tertentu.

*(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *