JAKARTA | Jacindonews – Selasa (20/06/2023), pukul 11.30 wib, bertempat di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang mendatangi Kantor Komnas HAM. Tujuan dari kedatangan mereka ingin melaporkan permasalahan mengenai para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, dimana sampai saat ini, belum ada pihak dari pemerintah yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Selain dihadiri oleh tim kuasa hukum, masyarakat korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang juga hadir dengan membentang spanduk sebagai aksi protes atas lambat nya pihak dari Pertamina dalam merespon permasalahan tersebut.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang Jakarta Utara mengambil langkah dengan lebih tegas dan lebih kuat dengan menjadukan PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Pertamina (Persero) ke Komnas HAM Ri, karena diduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa kebakaran dan meledak nya Depo PT. Pertamina Patra Niaga, Plumpang, Jakarta Utara.
Dr. Faizal Hafiedz, SH., MH, sebagai ketua kuasa hukum dalam konferensi pers nya mengatakan, “Menindaklanjuti Konfrensi Press pertama Kami, pada Rabu tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, dimana telah menyampaikan undangan terbuka dan memohon perhatian khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir dan Direktur PT Pertamina Persero Ibu Nicke Widyawati agar dapat duduk bersama untuk mendiskusikan penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini.”
Kemudian Faizal menambahkan, “Kami Advokat dan sebagai sesama Penegak Hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003 dengan hormat dan atas dasar Hak Asasi Manusia serta Kemanusiaan, meminta untuk yang kedua kalinya kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan atas peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Pelumpang, yang diduga telah
terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 20 hari, sejak peristiwa tersebut terjadi, belum ada pihak yang dianggap bertanggung jawab, padahal tercatat 37 korban jiwa meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, pekerjaan serta kerugian materiil dan immateriil
yang belum tuntas terselesaikan hingga hari ini,” pungkasnya.
Diakhir statemen nya, Faizal mengatakan bahwa memohon dengan segala rasa hormat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menegaskan agar hadirnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga korban ledakan PT. Pertamina Pelumpang. (JN).