JAKARTA | Jacindonews – Selasa, (27/06/2023) telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (“Rapat). Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:

  1. Mata acara Pertama:
    a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022;
    b. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas
    pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan
    pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi
    Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
    pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2022.
  1. Mata acara Kedua:
    Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), seluruhnya sebesar
    Rp12.672.000.000,- (dua belas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta Rupiah atau sebesar Rp66,- (enam puluh enam Rupiah) per saham bagi 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 2 Agustus 2023 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2023 dan/atau pemilik
    saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
    perdagangan saham pada tanggal 12 Juli 2023.
  2. Mata acara Ketiga:
    Menyetujui untuk:
    a. memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Tahunan Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun
    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta menetapkan honorarium dan syarat lainnya
    tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik
    Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku;
    b. menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini
    disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
  3. Mata acara Keempat:
    Menyetujui untuk:
  4. Mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang nama – namanya
    tersebut dibawah ini untuk meneruskan tugas dan wewenang sebelumnya, serta mengangkat kembali Bapak Abdul Salam dan Ibu Ratnawati Atmodjo sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun kedua yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu.

Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

Direksi :
Presden Direktur: Ibu Dewi Mandrawan
Direktur: Bapak Purnama Hadividjaja
Direktur: Bapak Victor Maria S. Sandjaja
Direktur: Bapak Dhamawan Sumarta

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Bustomi Usman.
Komisaris Independen: Bapak Abdul Salam.
Komisaris: Bapak Yugi Prayanto.
Komisaris Independen: Ibu Ratnawati Amodjo.

Komisaris independen yang diangkat kembali tersebut dan telah menjabat selama 2 (dua) periode jabatan juga menyatakan dirinya tetap independen sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk:
  2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali
    keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini dalam akta Notaris bila mana perlu dan untuk itu
    melakukan semua tindakan dan perbuatan yang dipandang baik dan perlu oleh Direksi temasuk menghadap di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administasi Badan Hukum dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratan oleh peraturan perundang-undangan yang
    belaku.
    Jasa
    i. melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris
    Perseroan, untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan
    wewenang setap anggota Direksi Perseroan untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya;
    IL. melimpahkan kewenangan kepada PT Equity Development Investment Tbk dan/atau pihak lainnya yang
    ditunjuk / diminta oleh PT Equity Development Investment Tbk, untuk menentukan gaji dan tunjangan
    lainnya bagi anggota Direksi Perseroan; dan
    Jakarta, 27 Juni 2023
    Direksi Perseroan
    iü. Menyetujul untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
    Perseroan yang jumah seluruhnya sama dengan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Persercan dalam tahun buku 2020, yang disahkan dalam mata acara Rapat Pertama. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Equty Devdopment Investment Tbk danlatau pihak lainnya yang ditunjuk
    diminta oleh PT Equity Development Investment Tbk, untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan. (Ril).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *