JAKARTA, JNews – Penetapan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) priode 2023-2026 menuai penolakan karena dinilai cacat hukum. Sebab, Pj Gubernur Heru Budi Hartono, dianggap mengabaikan Perda
Jakarta No. 4 Tahun 2015. Di mana, penetapan saat ini, berdasarkan Pergub 4 tahub 2020. Selain itu, disinyalir ada anggota DKJ yang bukan warga Jakarta, alias dari luar Jakarta.
“Ada lembaga kemasyarakatan berbadan hukum yang menunggangi penetapan anggota DKJ. Hal ini bertentangan dengan perda 4 Tahun 2015 tentang kebudaya betawi,” ujar Tahyudin Aditya, Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB).
Tahyudin mengatakan, banyak kejanggalan dalam penetapan anggota DKJ 2023-2026. Sehingga ia menyerukan kepada unsur masyarakat Betawi untuk menolak. Selain itu, dalam penetapan ini, tidak melibatkan unsur masyarakat Betawi.
Seperti diketahui, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas usul masyarakat kesenian;
- Lembaga ini dibentuk pertama oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, dengan Surat Keputusan (SK) No. Ib.3/2/19/1968 tertanggal 7 Juni 1968 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Jakarta.
- Dewan Kesenian Jakarta bertugas sebagai mitra kerja gubernur untuk merumuskan kebijakan serta merencanakan berbagai program guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Jakarta.
- Tugas dan fungsi DKJ adalah sebagai mitra kerja Gubernur Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Anggota Dewan Kesenian Jakarta diangkat oleh Akademi Jakarta (AJ) dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
- Pemilihan anggota DKJ dilakukan secara terbuka, melalui tim pemilihan yang terdiri dari beberapa ahli dan pengamat seni yang dibentuk oleh AJ.
Nama-nama calon diajukan dari berbagai kalangan masyarakat maupun kelompok seni. Masa kepengurusan DKJ adalah tiga tahun. Dalam mekanisme rekrutmen anggota DKJ harusnya memperhatikan unsur masyarakat inti Jakarta yakni Betawi, dalam padangannya Tahyudin Aditya menilai mekanisme rekrutmen yang tertuang dalam pergub 4 tahun 2020 sangat tidak berpihak pada pengembangan budaya betawi. *(LI)