JAKARTA, JNews – Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta. Penyusunan UU ini bersamaan dengan penerapan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
Ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur. Maka, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan hilang.

Kemendagri pun mengusulkan jabatan deputi gubernur yang ada saat ini dihapus. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Adam Malik mengatakan jabatan itu sebaiknya digantikan oleh staf khusus di luar ASN.

“Penghapusan deputi gubernur dapat diberikan staf khusus sebanyak jumlah staf ahli,” kata Adam dalam pemaparannya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (01/08/2023).

Menurut Adam, RUU ini dapat menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional meski tak lagi menjadi ibu kota negara. Ia menuturkan draf RUU akan segera selesai dan bakal diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas.

“Kita berharap nanti September atau Oktober kita sudah limpahkan ke DPR, Insya Allah nanti prosesnya tidak lama di DPR RI, paling lambat di Februari,” tuturnya.

RUU yang baru ini nantinya akan menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera yang hadir dalam acara itu mengatakan akan mengawal pembahasan RUU itu di parlemen. *(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *