JAKARTA | Jacindonews – Sabtu (02/09/2023). Kelas PKPA Angkatan II dari Kerja Sama DPC PERADI Jakarta Barat dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di selenggarakan di kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.

Materi untuk hari Sabtu (02/09/2023), pukul 10.00 wib sampai 12.00 wib, di Kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, dilanjutkan dengan tema “Hukum Acara Pengadilan Agama, ” yang dibawakan dari Mahkamah Agung RI. Sebagai Narasumber adalah Prof .Dr. Drs Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dengan dipandu oleh Nurkholis Cahyasa, S.H., M.H (Wakil Ketua I). Kelas dilakukan secara hybrid (online dan offline).

“Dalam Pengadilan Agama, ada kewenangan absolut yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 yang terdiri dari Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah, serta Qanun nomor 6 tahun 2016 mengenai Hukum Jinayah, ” jelasnya.

Prof .Dr. Drs Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI)- kanan dengan dipandu oleh Nurkholis Cahyasa, S.H., M.H (Wakil Ketua I) kiri.

“Sumber Hukum Acara Pengadilan Agama antara lain di Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 Jo. UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa hukum acara yang berlaku dilingkungan Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku di lingkungan umum, kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalarn peraturan tersebut. Satu lagi dari Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.”

Juga Prof .Dr. Drs Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjelaskan mengenai jenis Pengadilan Agama mengenai Perceraian. Antara lain:

  1. Cerai Gugat.
  2. Cerai Talak.
  3. Fasakh.
  4. Khul’i (Talak Tebus).
  5. Li’an.

Kumulasi Perceraian disini dijelaskan dengan beberapa point, antara lain:

  1. Isbat Nikah dalam rangka perceraian
  2. Hadhanah
  3. Perceraian dan akibatnya.
  4. Harta Bersama.

Dasar hukum pemberlakuan Hukum Jinayat:

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  • Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.
  • Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Dalam materi Kelas PKPA Angkatan II dari Kerja Sama PERADI dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di selenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat dengan tema “Hukum Acara Pengadilan Agama”, para calon Advokat yang mengikuti kelas PKPA medapatkan materi dan pengetahuan yang jelas dan ketika nantinya kedepan sudah menjadi Advokat mengerti dalam menghadapi kasus perceraian di Pengadilan Agama. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *