JAKARTA | Jacindonews– Sungguh miris, seorang wanita menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria, namun ketika korban sudah melaporkan kepada pihak berwajib, malah laporannya yang dibuat oleh masyarakat kepada kepolisian Republik Indonesia diabaikan. Kejadian nya spesifik terjadi di wilayah Polres Jakarta Selatan.

Kasus terjadi pada tanggal 01 Mei 2022. Korban penganiayaan, Amirah, melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum berinisial F, yang mengakibatkan terjadinya penggumpalan darah di bola mata korban. Kasus tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwajib hingga hari ini belum ditindak.

Kamis, (07/09/2023), korban tidak menemui titik terang. Bahkan dari hasil pemeriksaan Mata Korban (Amirah), terdapat darah beku di retina.

Mata korban yang memerah dan masih sakit.

Amirah melalui Muhammad Nasrollah, SH, MH, selaku kuasa hukumnya, melakukan Konferensi Pers, di Ruko Medikal, Jl. Pondok Kelapa Raya, Pondok Kelapa Durensawit, Jakarta Timur. “Kasus yang terjadi di awal bulan Mei 2022, terjadi di Jalan Nimun Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Barat, dimana Korban datang ke rumah tersebut untuk mengambil beberapa pakaian yang dimilikinya, namun berakhir dengan penganiayaan yang berakibat mata korban hingga saat ini tidak dapat melihat dengan normal,” ungkap Muhammad Nasrullah, SH, MH.

Amirah menceritakan secara singkat kronologis kejadian yang ditimpa oleh dirinya. “Saya datang bersama 3 orang kuli angkut barang, ke rumah orangtua saya, untuk mengangkat barang-barang saya. Namun oleh pelaku (F), tidak diperbolehkan masuk ke rumah dan bahkan mengusir saya, serta melakukan perampasan ponsel dan melakukan pemukulan pada mata saya,” ungkap Amirah kepada awak media.

“Saya pada waktu itu melaporan kejadian yang saya alami ke Kepolisian Resor Metro
Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB984/V 2022/ SPKTPolres
Metro Jak Sel/ Polda Metro Jaya. Senin (1/5/2022), pukul 22.30 WIB.”

“Sudah 1 tahun 4 bulan laporan saya, tapi belum juga ada tindak lanjutnya, apalagi untuk menahan tersangka. Hal ini juga telah saya laporkan ke Propam Polda Metro Jaya, tentang lambatnya penanganan masalah saya ini” tambah Ibu Amirah.

“Begitupun dengan Komisi Perlindungan Perempuan, juga telah saya laporkan, namun hasilnya sama, tidak ada tindak lanjut” lanjutnya lagi, sembari terisak.

“Intinya kami berharap bahwa proses ini jangan dibiarkan berlarut-larut, ada apa? Apakah karena pelaku mengaku sebagai lawyer ?,” ucap Kuasa Hukum Amirah, Muhammad Nasrullah, SH, MH melanjutkan ucapan Amirah.

“Saya memohon kepada bapak Kapolri, agar melihat kasus saya ini, agar segera ditindaklanjuti, agar kedepan tidak ada lagi korban wanita yang mengalami kekerasan namun si pelaku tidak ditindak segera. Saya mohon keadilan ditegakkan, ” harap Amirah. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *