JAKARTA | Jacindonews – Sidang ke tiga gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada hari Selasa pagi (24/10/2023) kembali di gelar di Pengadilan Negeri, dengan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.
Ketum Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang sudah mau memberikan banyak memperhatikan para korban Asuransi WanaArtha terutama yang usianya sudah lansia.
“Saya berterima kasih kepada majelis Hakim Yaitu Ketua Kadarisman Al Riskandar, hakim anggota Dra Susanti Arsi W,SH.,MH., dan hakim anggota Dulhusin, SH.,MH. yang dengan sabar memproses peradilan dan mau melayani para lansia
yang menjadi Korban Asuransi Wanaartha dengan sangat memperhatikan
kondisi para lansia,”ujar Johanes lewat presslist yang di kirim ke redaksi,kamis(26/10/2023).
kami juga sangat bersyukur kepada Ketua Umum Peradin Prof. DR Firman Wijaya
walaupun dengan kondisi kaki sakit sampai harus menggunakan tongkat untuk berjalan tetapimasih mau hadir ditemani Sekjen Peradin DR Hendrik Poernomo beserta Team lawyer anggota Peradin yang datang dalam persidangan class action ini, ungkap Johanes
Sidang selesai pagi kemarin(24/10/2023) berjalan baik tepat waktu dan pemeriksaan legal standing dari pihak pengugat berjalan tanpa hambatan, hanya karena banyaknya pemohon yang di periksa maka sidang akan di lanjutkan kembali pada sidangberikutnya.
Johanes berharap Pemerintah terbuka mata hatinya dengan melihat banyaknya
nasabah yang jumlahnya Ratusan yang hadir dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui jadwal sidang class action berikutnya pada 7 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (JN).