JAKARTA | Jacindonews – Senin (13/11/2023). Aliansi Penyelamat Konstitusi atau APK dengan beberapa Ormas mengadakan aksi demo dan orasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum RI jalan Imam Bonjol, Pukul 11.00 wib.
Beberapa Ormas bergabung dalam aksi tersebut, menuntut untuk agar KPU RI menindak pencalonan capres-cawapres Prabowo Gibran karena menurut mereka cacat hukum. Mereka juga menuntut bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menjaga marwah kehormatan dan mandat dari Konstitusi UUD 1945. Putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah membiarkan terjadinya intervensi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi.
Dengan kondisi tersebut, haruslah dimaknai bahwa Putusan MKMK tersebut, menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdirl kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi. Pencalonan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena telah jelas menggunakan Putusan 90/2023 yang dihasilkan melalui serangkaian proses dinamika persidangannya dilalui oleh berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi.
Koordinator aksi, Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurutnya, kesimpulan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan, dengan memasukkan peraturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, kebenaran politik, dan akal sehat politik, tetap berdiri kokoh,” tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.
Munir pun menegaskan, keputusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman. “Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023,” tegasnya.
Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika konflik dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun pribadi hakim Anwar Usman,” kata Munir lagi. (JN).