JAKARTA | JacindoNews – Terkaitnya pemberitaan dari media GoRiau.com tentang “Menang Lelang Rp 1,9 Triliun, Kebun PT TBS yang Kuansing jadi milik Surya Dumai Group” pada hari Kamis, 4 Januari 2024, untuk itu kami selaku Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi Prop Riau, dengan ini memberikan klarifikasi pemberitaan dan hak jawab.
Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA & Partners dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm selaku kuasa hukum dari PT TBS Kuansing mengatakan “Pemberitaan yang di media GoRiau.com itu kabur, tidak jelas dan tidak benar, karena di sini kami melihat adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum dalam proses perlelangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum terkait dengan adanya proses lelang BRI terhadap asset milik PT TBS”, ujar Andry.
Kondisi kebun Klien kami sampai saat ini masih beroperasional dengan baik, dimana ada sekitar kurang lebih 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif di kebun tersebut. Kebun sampai saat ini masih dirawat dengan baik dan semua kegiatan kebun seperti panen, perawatan kebun masih berjalan secara normal.
Terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelelangan tersebut, saat ini Kami sedang menempuh jalur hukum melalui GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan Nomor Perkara : 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan GUGATAN PEMBATALAN RISALAH LELANG dengan Nomor Perkara : 1/G/2024/PTUN.PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru, Riau untuk mempertahankan hak Klien kami yang wajib dilindungi secara hukum.
“Sebagaimana dalam pemberitaan yang menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut telah beralih kepada Surya Dumai Group, hal itu tidak sepenuhnya benar karena masih adanya upaya hukum akan Klien kami lakukan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” tutur Andry.
Sebelum mengakhiri Andry pun mengajak kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan saling menahan diri hingga adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (Ril/).