JAKARTA | JacindoNews – Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst kembali digelar, dengan penggugat para nasabah korban asuransi WanaArtha Life dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(09/01/2024), pukul 10.30 WIB.

Dalam persidangan tersebut, ketua hakim dalam persidangan tersebut, memutuskan sah untuk sidang gugatan class action dan bisa dilanjutkan. Tentunya itu merupakan jawaban yang sangat diharapkan para nasabah korban asuransi WanaArtha Life, dimana sehari sebelum nya, Senin (08/01/2024), melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Pusat agar persidangan dapat memutuskan keputusan yang seadil-adilnya.

Juga dalam persidangan tersebut, beberapa nasabah membawa foto dari almarhum dari pengurus aliansi nasabah WAL, Deddy Agustono Djaya, yang meninggal setelah persidangan pada hari Selasa (19/12/2023) di PN Jakarta Pusat. Hal tersebut menjadi bentuk penghormatan dari para nasabah asuransi WAL kepada almarhum Deddy.

Dalam pernyataan kepada media, kuasa hukum dari penggugat, pengacara senior dan juga ketua umum DPP Peradin, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., didampingi oleh Sekjen Peradin Dr. Hendrik.E.Purnomo, S.H., M.H., beserta anggota tim kuasa hukum menjelaskan bahwa putusan pengadilan class action yang selama ini dijalankan, pada akhirnya mendapatkan keputusan yang sangat diharapkan oleh klien mereka, yaitu para nasabah korban asuransi WanaArtha Life.

Para nasabah korban Asuransi WanaArtha Life, dari Jakarta dan luar kota Jakarta, hadir dalam lanjutan sidang gugatan class action kasus Asuransi WAL. Selasa (09/01/2024).

“Hari ini kita semua para pemegang polis nasabah WanaArtha Life memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Kadarisman, yang hari ini mengabulkan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para nasabah pemegang polis korban WanaArtha Life. Tentunya keputusan ini sebuah langkah awal yang baik serta memberikan pencerahan bagi penegakan hukum di Indonesia, ” ujar Prof. Firman.

Kemudian dirinya melanjutkan penjelasan nya, “Keadilan semakin tampak dalam kasus wanaartha ini. Memang ada harga yang harus dibayar dengan berpulangnya saudara seperjuangan kita, Deddy. Tentunya peristiwa tersebut menginspirasi kita agar dapat melanjutkan perjuangan menegakkan keadilan para nasabah korban asuransi WAL. Kita berharap seluruh korban asuransi pemegang polis WAL di seluruh Indonesia, mari kita memberikan rasa syukur dan penghargaan kepada semua pihak yang mendukung, seperti dari Komnas HAM. Kami juga berharap agar dari kementerian keuangan dapat mendukung kedepannya dalam proses pengembalian dana kepada para pemegang polis korban asuransi WAL,” pungkas nya.

“Dengan keputusan sidang ini, sangat monumental dalam sejarah perasuransian di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi harapan bagi para pencari keadilan yang menjadi korban kasus kejahatan asuransi. Para nasabah butuh kepastian dan pemulihan. Kita berharap kepada pemerintah Republik Indonesia, kepada bapak Presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin, jajaran Kementerian Ibu Sri Mulyani, untuk mensupport keputusan sidang ini dan segera mengembalikan hak-hak para nasabah. Keputusan sidang ini juga bisa di Indonesia untuk memastikan, apakah lembaga asuransi memang mendapatkan perlindungan dari pemerintah Republik Indonesia,” harapan dari Prof. Firman Wijaya selalu ketua dari tim kuasa hukum penggugat. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *