JAKARTA | JacindoNews – Yang ditunjukkan oleh Jokowi setelah perlawatan dari luar negeri dan bicara di Bandara Halim Perdana Kusuma tidak bisa dianggap enteng. Sebab, kemudian tuai perlawanan dimana-mana. Mereka yang melawan bukanlah sekelompok masyarakat yang menjadi sasaran pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Apalagi mereka bukanlah kelompok sosial yang perlu diberikan makan siang gratis oleh janji-janji calon presiden manapun.

Kini ada pernyataan sikap itu datang dari 24 Rektor serta Ketua Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (Aptik). Per 4 Januari 2024 yang tercatat oleh pengamat hukum politik Suta Widhya bagala Sutan Pangeran ini puluhan nama kampus.

Dalam catatan yang diperoleh Suta, setidaknya semakin panjang daftar civitas akademika dari berbagai kampus menyatakan pernyataan sikap _soal *Demokrasi di Era Pemerintahan Jokowi serta Runtuhnya Hukum dan Etika!*_ Ini daftarnya:

1. *UGM* 31 Jan’24
2. *UI* 2 Feb’24
3. *UII* 1 Feb’24
4. *Univ. Khairun Ternate* 1 Feb’24
5. *Unand* 2 Feb’24
6. *UIN Sunan Kalijaga* 2 Feb’24 (Rilis Media)
7. *UNHAS* 2 Februari 2024
8. *Univ. Lambung Mangkurat* 2 Feb’24
9. *Univ Atma Jaya* 2 Feb’24 (Rilis Media)
10. *Univ. Muhammadiyah Babel* 2 Feb’24
11. *UNPAD* 3 Feb’24
12. *UMY* 3 Feb’24
13. *IPB* Forum Keluarga Besar IPB memanggil untuk Demokrasi Bermartabat, 3 Feb’24.
14. *LP3ES* 3 Feb’24
15. *UNSRI Palembang* 4 Feb’24
16. *UAD* 5 Feb’24
17. *UIN Syarif Hidayatulah Ciputat,* 5 Feb’24
18. *Univ. Pendidikan Indonesia* 5 Feb’24
19. *UNAIR* 5 Feb’24
20. *UMS* 5 Feb’24
21. *Univ Janabadra Yogya* 5 Feb’24
22. *Universitas Brawijaya* 5 Feb’24
23. *Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia*
24. *STF Driyarkara* 5 Feb’24
25. *APMD* 6 Feb’24
26. *Univ. Trunojoyo Madura* 7 Feb’24
27. *Univ. Sanata Dharma* 12 Feb’24
28. *Univ. Islam Malang* (Unisma) (Pernyataan Sikap)
29. *Persatuan Gereja-Gereja Indonesia* (Pernyataan Sikap)
O
“Bila dihitung dengan kelompok masyarakat lain mungkin sudah ratusan. Baik itu dari kalangan ulama, cerdik pandai maupun para aktivis yang tergabung dari bermacam-macam aktivis resmi kampus maupun aktivis di luar kampus,” Ujar Suta, Senin (5/2)pagi di Jakarta.

” Pada Jumat (2/2) di Gedong Joang, aktivis senior dan mantan dosen Teknik Universitas Indonesia (UI) Sri Bintang Pamungkas (SBP) bersama seratusan peserta diskusi terbatas menyampaikan resolusi terkait kondisi sosial politik,” lanjut Suta.

Dalam resolusi tersebut yang disampaikan usai rapat tersebut ada 3 (tiga) tuntutan atau Tritura. Pertama ganti rezim. Kedua, Ganti Sistem. Ketiga, bentuk pemerintahan sementara untuk menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Suta menilai apa yang tengah dilakukan Jokowi dengan _cawe-cawe_nya di berbagai tempat dan waktu sudah melampaui batas etika kenegaraan yang normatif.

“Apa yang dilakukan oleh Jokowi dengan memberikan bingkisan Sembako di depan Istana sudah melanggar Sumpah Jabatan. Karena dipahami bukan saja memberikan keuntungan bagi penerima Sembako tapi juga memberikan manfaat bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 2(Prabowo – Gibran), “lanjut Suta.

Pengamat Hukum Politik asal Minang ini melihat tanda-tanda sosial yang juga bagian dari fenomena alam terkembang yang dijadikan” guru” baginya. Saat ini menurutnya adalah terjadi akumulasi penolakan terhadap Jokowi semakin membesar oleh sikap ketidaknegarawanannya. Bahkan iklan Presiden Republik Indonesia untuk satu partai kecil tertentu punya makna tersendiri di mata putra Minang ini.

“Kami sebagai bagian dari darah pejuang bangsa Minang yang tergabung dalam Negara Republik Indonesia ini merasa telah terjadi penyimpangan dari cita-cita pendiri bangsa besar di Nusantara ini.” Kata Suta.

Ia sarankan agar para ahli hukum ketatanegaraan untuk mengulas Sumpah Jabatan presiden. Karena menurutnya sumpah jabatan presiden diucapkan dengan kata” Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban… Sebelum ikrar _memegang teguh Undang-Undang Dasar._
Artinya, kesetiaan pada UUD 1945 diawali dengan sumpah kepada sang Mahapencipta yang telah memberikan kemerdekaan negeri ini. Bukan bersumpah atas nama lain.

Bahwa sumpah Presiden dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

“Kami sarankan agar para civitas akademika untuk menegakkan hak-hak rakyat di masing-masing kabupaten. Sistem ini mirip Rezim Belanda membangun stelsel port de cock di Bukittinggi. Dikutip dari buku Sejarah Nasional Indonesia: Masa Prasejarah sampai masa Proklamasi Kemerdekaan (2007) karangan M. Junaedi Al Anshori, cara pelaksanaan taktik Benteng Stelsel ialah dengan mendirikan benteng di tiap daerah yang berhasil dikuasai Belanda.” tutup Suta. (/ril).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *