JAKARTA | JacindoNews– Rabu (14/02/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadakan sidang dugaan penganiayaan suami istri, (ADP) dan juga (SK), yang diduga dilakukan oleh 3 orang terdakwa yakni inisial (JP), (CV) dan juga (WWC).
Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 3 orang terdakwa tersebut telah memasuki sidang Keempat pada hari Senin (12/02/2024).
Kasus ini tergolong lama untuk diproses karena dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 24 November 2021 dan baru memulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat untuk pertama kalinya pada tanggal 23 Januari 2024 dengan nomor perkara: 31/Pid.B/2024/PN.JKT.BRT.
Pada sidang keempat tersebut, kedua hakim anggota yakni Kristijan Purwandono D,. S.H., MH. dan Esthar Oktavi,. S.H.. MH. tidak dapat hadir sehingga sidang yang diketuai oleh Hakim Yuswardi,. S.H, MH. Sidang diputuskan untuk ditunda dan baru akan dilakukan kembali pada hari Senin, 19 Februari 2024.
Dalam sidang keempat, sekalipun sidang ditunda namun diketahui ketiga orang terdakwa yang diduga telah melakukan pengeroyokan telah mendapatkan penangguhan penahanan dari hakim dan artinya sudah tidak berada di rumah tahanan Salemba maupun Pondok Bambu.
Tidak diketahui apa pertimbangan dan sisi kepentingan seperti apa yang membuat hakim memberikan dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada para terdakwa tersebut.
Melihat keputusan ini, SK selaku korban menyatakan kepada media bahwa dirinya merasa terancam dengan keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim terkait penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Lebih jauh lagi pengacara dari SK yang tergabung dalam Kantor Hukum Irvan Maulana., S.H. dan Partners menjelaskan bahwa efek yang dialami kliennya karena kejadian ini sudah sangat memprihatinkan, hal tersebut berdasarkan resume medis rumah sakit dijelaskan bahwa kliennya didiagnosa mengalami Chronic post-traumatic headache yang juga dikategorikan kepada gangguan kejiwaan, yang mana sampai saat ini Korban masih melakukan pengobatan dan beberapa terapi untuk menangani keluhannya tersebut.
SK selaku korban pada hari kejadian mengalami luka berdarah dan harus mengalami 14 jahitan pada bagian kening akibat dugaan pengeroyokan menggunakan gelas tebal yang diduga dilakukan oleh CV yang juga merupakan seorang makeup artis terkenal dan sudah centrang biru di salah satu media sosial. Dan tidak hanya itu SK juga mengalami muntah sebanyak 2 (dua) kali yakni di tempat kejadian perkara dan di rumah sakit akibat shock terhadap tindakan yang telah diduga dilakukan oleh terdakwa.
SK menyampaikan ia menaruh harapan besar mengenai kasus ini kepada Majelis Hakim agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan kebenaran dapat terungkap tanpa ada penyelewengan hukum dan intervensi dari pihak manapun. (ST/J).