JAKARTA | JacindoNews – Ratusan korban PT WanaArtha Life (WAL) kembali mendatangi Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dengan agenda sidang rencana Pendistribusian dana kepada kelompok CA dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL), Selasa(20/02/2024).
Ketua Umum DPP Peradin, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H mengatakan ;”Saya ingin tegaskan fakta bahwa Team Likuidasi (TL) PT WAL berpindah-pindah sedangkan kita ketahui dari stastus hukum sudah jelas ditentukan oleh OJK di alamat yang lama dan tidak ada perubahan seperti apa yang dikatakan oleh TL PT WAL dan pada sidang hari ini mereka tidak hadir , ini merupakan bentuk tidak komitment dari WL PT WAL”, ujarnya
“Kita juga sudah umumkan melalui media massa bahwa dalam mediasi hanya ada satu opsi yakni ;”HAK NASABAH HARUS DIKEMBALIKAN SEMUA DAN TIDAK DIKURANGI SEDIKIT PUN” dan kita percaya bahwa Bapak Presiden RI mempunyai komitment untuk mendorong untuk pengembalian dana nasabah dan kami sudah banyak bersurat yang termasuk badan penyelenggara konsumen,” tegas Firman.
“Kami disini melihat bahwa TL PT WAL mempunyai unsur aspek yang tidak humanis karena para pemegang polis dengan jumlah yang sangat besar hanya dinilai 0,28 % , untuk itu kami ingin mendorong seluruh lembaga asuransi Indonesia ada dibawah perlindungan pemerintah,” ujar nya.
Disisi lain , Perwakilan Nasabah PT WAL Melisa Wijaya menegaskan ;”Kita akan terus berjuang sampai pada titik darah pengabisan karena TL PT WAL jika kita lihat sudah tidak manusiawi masa kita hanya di bayar 0,28%, para nasabah banyak yang sudah usia langsia dan apa tidak ada rasa kasihan karena uang yang mereka investasikan di PT WAL untuk kelangsungan hidup mereka dihari tua”.
Perwakilan nasabah PT WAL dari Palembang Heri mengatakan ;”Kita sengaja datang jauh-jauh dari Palembang hanya untuk melihat langsung jalannya persidangan karena kita sudah empat tahun menunggu dan sampai detik ini belum ada putusan yang menyatakan bisa mengembalikan uang investasi kami di PT WAL”, ujar Heri
Heri juga berharap bapak majelis hakim bisa mengabulkan gugatan CA para pemegang polis PT WAL dan semua uang kami bisa dikembalikan secara utuh karena akan digunakan sebagai uang pensiun kami dihari tua nantinya. (JN).