JAKARTA | JacindoNews – Menyingkapi permasalahan yang terjadi mengenai kekisruhan perhitungan suara oleh Sistem Perhitungan Suara KPU atau SIREKAP Pemilu 2024, di mana banyak sekali kejanggalan dan perhitungan suara digital dari KPU tidak sesuai dengan perhitungan manual di lapangan, dimana sampai hari ini sudah memasuki 40 persen suara masuk, maka salah satu partai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat mengadakan konferensi pers dalam menyingkapi permasalahan tersebut.
Acara Konferensi Pers diadakan pada hari Kamis (22/02/2024), pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor DPP Partai Ummat, jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan. Dalam acara tersebut, hadir antara lain Ridho Rahmadi, S.Kom., M.Sc sebagai Ketum partai Ummat.

Dalam pernyataan sikapnya, melalui pers rilis kepada media, Partai Ummat mengambil beberapa sikap dan pernyataan sebagai berikut:
1. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para pemilih dengan sebaik-baiknya. Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah mempunyai konstituen dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.
2. Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan SIREKAP. Padahal aplikasi SIREKAP merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
3. Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
4. Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu. Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang.
5. Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
6. Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan Server aplikasi SIREKAP di luar negeri. Hal ini jelas membahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.
7. Meletakkan Server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
8. Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir C Hasil Salinan di kantor-kantor kelurahan/desa seperti diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal langkah tersebut adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.
9. Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulir C. Hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.
10. Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu.
11. Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan
melakukan penghitungan secara manual.
12. Partai Ummat mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari kecurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga 93 Triliun Rupiah. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022.
13. Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal proses penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk melawan kecurangan yang terjadi. Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini.
(JN/Ril).