JAKARTA | Jacindonews– Hari Kamis, (30/12/2021), sekitar Dua Puluhan anggota yang tergabung dalam Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI), selaku pihak Penggugat sambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berlokasi di jalan Ampera Raya, Jakarta. Pihak Penggugat tersebut hadir pada Sidang Perdana kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diduga kuat dilakukan oleh Tergugat yakni Muhammad Saladin alias Soultan Saladin dan Aspar Paturusi.
Ungkap, Ibrahim LK selaku Bidang Hubungan Masyarakat dari pihak penggugat menceritakan bahwa pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim yang terhormat telah memeriksa berkas kelengkapan penggugat guna persidangan, antara lain yaitu :
- Legal Standing PB PARFI 2020-2025, statusnya lengkap.
- Surat Kuasa dari PB PARFI kepada Kuasa Hukumnya, status lengkap dan memenuhi syarat
- Berkas Para Pemberi Kuasa yaitu Alicia Djohar sebagai Ketua Umum PB PARFI,
Gusti Randa, SH. sebagai Sekretaris Umum dan Evie Singh sebagai Bendahara Umum di PB PARFI, berkas semuanya lengkap.
Usai persidangan, Gusti Randa, SH. sebagai Sekretaris Umum ditemani oleh ibu Alicia Djohar sebagai Ketua Umum PB PARFI, menyampaikan hari ini sidang Perdana.” Ini bukti, bahwa dari pihak tergugat ‘tong kosong’ saja yah. Kita akan jumpa lagi pada sidang selanjutnya, pada 19 Januari tahun 2022 nanti,” ujarnya.
Di persidangan, dibacakan sebagai berikut Kepada kuasa hukum PB PARFI yaitu Adi Satria Noer, SH., MH. dan Jamal Fakaubun, SH., MH. majelis hakim mejelaskan bahwa Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, telah melayangkan surat panggilan sidang ke rumah Sdr. Saladin, namun pintu rumah digembok, akhirnya surat disampaikan melalui Kelurahan domisili sdr. Saladin itu berada.
Sementara surat panggilan sidang yang dilayangkan ke sdr. Aspar Paturusi sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Para tergugat di persidangan perdana ini, tidak hadir. Bahkan tidak ada satu orang pun baik dari kuasa hukum tergugat maupun orang yang merepresentasikan mereka yang datang ke PN Jaksel memenuhi panggilan pengadilan.
“Secara moril, ketidakhadiran para tergugat ini menjadi poin besar bagi PB PARFI. Apa yang pernah mereka gembar-gemborkan ternyata tidak terbukti hari ini,” ujar Ibrahim LK selaku Bidang Hubungan Masyarakat pihak Penggugat
Dalam kata lain PB PARFI telah menang secara moril karena hadir pada Sidang Perdana memenuhi panggilan pengadilan.
” Baik kami PB PARFI sebagai penggugat dan mereka para tergugat, akan diundang kembali untuk menghadiri sidang lanjutan pada tanggal 19 Januari 2022,” lanjut Ibrahim.
Lebih lanjut, ungkap Ibrahim menyampaikan,” Gugatan lainnya juga telah kami layangkan melalui Pengadilan Niaga (di PN Jakarta Pusat) terkait pelanggaran merk. Sidang Perdana akan diadakan pada tanggal 4 Januari 2022,” tukasnya.
” Sementara panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Sdr. Soultan Saladin dan Aspar Paturusi dalam statusnya sebagai terlapor, bisa ditanyakan langsung ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan dan jadwal panggilan kedua terlapor tersebut,” jelas Dia
Terpisah, Ketua DPO Parfi Pong Harjatmo, mengemukakan kalau Parfi sudah memiliki legalitas di Kemenkumham, di periode tahun 2020 hingga 2025 jadi Parfi sudah tidak bisa diutak utik lagi. Jangan bermain main dengan Parfi atau membuat masalah dengan Parfi.
Tak pelak, Pong pun langsung turun tangan seraya memberi statemen ketika adanya usaha penggembosan dan penggoyangan PARFI.
Menurut Pong menjelaskan bahwa antara pengurus besar dan DPO juga sudah kompak. Jadi apabila ada yang ingin menggoyang Parfi, urusannya dengan Kepolisian dan Pengadilan.” Parfi mempunya tujuan yang mulia. Ingin memajukan Parfi sendiri khususnya, dan perfilman Nasional pada umumnya, dan juga Sinetron. Karena pemainnya ada juga yang anggota Parfi. Jadi Sekai lagi ga usah bermain main dengan Parfi.kita ingin memajukan perfilman lebih bermartabat dan membuat Indonesia Maju. Salam Indonesia Maju,” Tutup Pong memberikan pernyataan singkat memungkas.(JN/N).